Sebelumnya, Ricky Rizal mengakui adanya pemindahan uang senilai Rp. 200 juta dari rekening milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke rekening miliknya.
Hal itu sampaikan dalam merespons keterangan Anita Amalia Dwi Agustina, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini.
Ricky mengaku sudah ikut bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak Februari 2021. Sejak saat itu, Ricky membuka rekening atas nama dirinya untuk pengeluaran sehari-hari di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021, pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, Tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," ucap Ricky di sidang.
Ricky pun tak menampik adanya fakta yang menyebut adanya tranfer uang dari rekening Yosua ke rekening miliknya. Transfer uang itu dilakukan atas perintah Putri Candrawathi dengan tujuan membeli keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," beber dia.
Fakta pemindahan uang dari rekening milik Yosua ke rekening Ricky Rizal sebanyak Rp200 juta disampaikan oleh Anita Amalia Dwi Agustina, pegawai BNI Cabang Cibinong. Kata dia, uang tersebut dipindahkan sebanyak dua kali dengan nominal masing-masing Rp100 juta.
Amalia dalam perkara ini mengaku mendapat kuasa untuk membuka rekening terdakwa Ricky Rizal. Ketika menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dia ditanya penyidik terkait kegiatan transaksi di rekening milik Ricky.
Baca Juga: Timnas Jepang Kalahkan Jerman di Laga Pertama Piala Dunia 2022, Wapres Maruf Amin: Kebangkitan Asia!