PPP Desak Kemenkes Gunakan Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MA

Metro

Kamis, 16 Juni 2022 | 18:51 WIB
PPP Desak Kemenkes Gunakan Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MA
suara.com

Metro, Suara.com - Fraksi PPP DPR RI terus mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan ketersediaan vaksin Covid-19 halal dalam program vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Anas Thahir menegaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 yang memerintahkan pemerintah menggunakan vaksin Covid-19 halal harus segera dijalankan Kementerian Kesehatan.

"Kami mewakili umat islam mendorong agar pemerintah bersedia sesegera mungkin menerapkan putusan MA tentang vaksin halal sebab hari ini sudah tersedia memang vaksin halal seperti sinovac dan zifivax. Lalu kenapa sudah ada yang halal kok kita masih menggunakan vaksin nonhalal," kata Anas Thahir, Kamis (16/6/2022).

Menurutnya, pemerintah tidak ada alasan lagi untuk ‘memaksa’ masyarakat menggunakan vaksin yang mengandung sesuatu yang tidak halal dengan alasan kedaruratan wabah.

"Dulu pada saat awal vaksinasi kita masih bisa menggunakan vaksin nonhalal karena dalam kondisi darurat. Tapi sekarang kondisi darurat sudah tidak ada," ucapnya.

Anas menambahkan, vaksin halal bisa menjadi salah satu jawaban atas keraguan sebagian masyarakat atas vaksin Covid-19.

“Keberadaan vaksin halal juga bisa menjadi solusi terhadap permasalahan vaksin yang sudah kadaluarsa. Vaksin kadaluarsa tidak bisa digunakan demi kepentingan kemanusiaan,” tutur Anas.

 Sementara itu Dewan Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI Jamaluddin F Hasyim menambahkan, putusan MA telah memberikan kepastian hukum tentang kewajiban pemerintah untk menjamin kehalalan vaksin booster.

"Pembangkangan atas putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 22 April 2022 adalah bentuk pelanggaran HAM, yang secara khusus merugikan konsumen muslim," ucap Jamaluddin.

Dia menyebut, Kemenkes berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak secara pidana, perdata dan pelanggaran hak asasi manusia, serta membuat kekacauan dalam bertata negara.

Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia. Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

MA menyatakan pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat. Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Lifestyle | Senin, 25 Agustus 2025 | 18:48 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? Diam-diam Hukumannya Dipangkas

News | Rabu, 02 Juli 2025 | 13:47 WIB

Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?

Empat Tahun Usai Kemenangan Warga di MA, Di Mana Komitmen Pemerintah soal Udara Bersih Jakarta?

News | Senin, 30 Juni 2025 | 16:52 WIB

CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?

CEK FAKTA: Joe Biden Terserang Kanker Gara-gara Vaksin Covid-19, Benarkah?

News | Senin, 26 Mei 2025 | 08:42 WIB

Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo

Tanggapi Dalil Cabup Mesuji Palsukan Identitas, KPU Sebut Putusan MA Typo

News | Senin, 20 Januari 2025 | 11:19 WIB

Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!

Seorang Dokter di Inggris Coba Bunuh Pasangan Ibunya dengan Vaksin COVID-19 Palsu!

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 04:10 WIB

Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!

Pesta Seks Selama Pandemi dan Kebohongan Vaksin Covid-19, Dokter di New York Terancam Penjara!

News | Minggu, 29 September 2024 | 16:32 WIB

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

Acuhkan Putusan MK, Baleg DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:53 WIB

Belum Jalani Putusan MA yang Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Ini Dalih Ketua KPU 'Lempar Bola' ke Kemenkumham

Belum Jalani Putusan MA yang Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Ini Dalih Ketua KPU 'Lempar Bola' ke Kemenkumham

Kotak Suara | Senin, 10 Juni 2024 | 14:47 WIB

Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh

Kemenkes Bantah Adanya Detoksifikasi Vaksin Covid-19, Definisinya Beda Jauh

Health | Minggu, 09 Juni 2024 | 08:45 WIB

Terkini

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

Operasi Senyap KPK di Bengkulu, Barang Bukti Dibawa Lewat Jalur VVIP

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:30 WIB

Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan

Ketika Jabatan Dipandang sebagai Kekuasaan, Bukan Kepemimpinan

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:20 WIB

GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana

GEMPAR di Pasar Kebonagung Sukses Digelar, Gamelan hingga Tarian Meriahkan Suasana

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:19 WIB

Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI

Samsung Galaxy Foldable 8 Hadir, Pre-Order Lebih Hemat Pakai Kartu Kredit BRI

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:18 WIB

3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training

3 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten untuk Kaki Lebar, Aman buat Daily Training

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:15 WIB

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau

4 Shio yang Beruntung Hari Ini 26 Juli 2026, Ada Naga hingga Kerbau

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:12 WIB

Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru

Rilis Kiss N Tell, aespa Tinggalkan Konsep Musik Rasa Besi di Lagu Terbaru

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:05 WIB

5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol

5 Fakta Kematian Misterius Satpam di Waduk Jatiluhur: Ditemukan dengan Tangan Terborgol

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 07:00 WIB

Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, BNI Perkuat Aksi Hijau di Pesisir

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:57 WIB

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 06:00 WIB

×