Metro.Suara.com- Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka kasus upaya menghalang-halangi hukum kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice. Semua tersangka itu merupakan personel Polri aktif. Ada Dua jenderal dan lima perwira.
Meski belum menyampaikan peran masing-masing personel Polri yang menjadi tersangka ini, mereka sempat disebut diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Ferdy Sambo juga masuk sebagai salah satunya. Selain Sambo, ada satu jenderal bintang satu yang turut menjadi tersangka, yakni Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Kemudian berturut-turut ada Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rachman Arifin, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto.
Berikut profil ketujuh tersangka:
1. Ferdy Sambo. Sebelumnya menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Lalu dinonaktifkan per 18 Juli 2022. Pada 4 Agustus 2022 resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Menjabat Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 tersebut ternyata merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Pada 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes. 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Kemudian sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016. Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan kasus besar, seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengadung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
2. Brigjen Hendra Kurniawan, Sebelumnya menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri. Hendra diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dan melarang mereka membuka peti jenazah Yosua.
Menjabat Karo Paminal sejak 16 November 2020, Hendra yang merupakan lulusan Akpol tahun 1995 itu pernah menempati sejumlah jabatan. Dari sejumlah sumber menyebutkan, Hendra pernah menjabat Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Tahun 2021, Hendra terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
3. Kombes Agus Nurpatria. Agus merupakan lulusan Akpol tahun 1995 dan pernah menjabat sebagai Kasbudot Dikyasa Ditlantas Pilda Kalimantan Selatan, Kapolres Subang, hingga Kabid Propam Polda Banten.
Tahun 2020, Agus ditugaskan untuk menjabat Kabid Propam Polda Polri. Setahun setelahnya, dia dipercaya menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
4. AKBP Arif Rachman Arifin. Arif yang lulus Akpol tahun 2001 ini berpengalaman di bidang reserse. Dia pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perwira menengah Polri itu juga pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang pada 2019, lalu Kapolres Jember pada 2020.Terakhir ia menjabat Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo. Dia lulus dari Akpol tahun 2006. Perwira menengah Polri ini pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia juga pernah menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, lalu Kasat Narkoba Polres Bukittingi, dan menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku, sebelum menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuck Putranto. Chuck merupakan alumni Akpol tahun 2006, satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo. Bersama Baiquni, perwira menengah Polri itu juga pernah tergabung dalam Satgas TPPO.
Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur. Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, sebelum menjadi PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto. Irfan adalah polisi berprestasi. Perwira pertama Polri itu meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia juga pernah menjadi anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)