Pihak Kepolisian Menyilakan Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk Lakukan Praperadilan, Syaratnya Begini

Metro | Suara.com

Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:35 WIB
Pihak Kepolisian Menyilakan Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk Lakukan Praperadilan, Syaratnya Begini
Dwi Syafiera Putri, memegang foto almarhum anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sebuah kecelakaan lalu-lintas yang merenggut nyawanya, saat kendaraannya tabrakan dengan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dikutip dari Suara.com, kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari.

Indira menjelaskan bahwa penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," jelasnya.

Polda Metro Jaya menyilakan proses praperadilan bagi pihak yang belum puas dengan hasil terkait perkara meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

Namun jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.

"Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," imbuhnya.

Dalam perkara kecelakaan lalu-lintas itu, Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menurut Kepolisian, penyebab kematian mahasiswa FISIP Universitas Indonesia atau mahasiswa FISIP UI itu bukan semata akibat tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Akan tetapi, sebelum tertabrak, Muhammad Hasya Atallah Saputra terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Ia terpental ke jalur sebelah kanan, secara bersamaan dari belakang melaju AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono mengemudikan Mitsubishi Pajero. Akibat jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil  tidak bisa menghindar. Sehingga Muhammad Hasya Atallah Saputra tertabrak.

"Ia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi ia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak  Eko," tandas Kombes Pol Latif Usman.

Disebutkan pula, Latif juga menyebut, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya berada di jalur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya. Pak Eko berada di hak utama jalannya," jelasnya.

Kombes Pol Latif Usman menambahkan, kasus ini dihentikan, dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbelok Mendadak Saat Mengemudikan Kendaraan, Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa FISIP UI yang Meninggal Dunia Jadi Tersangka

Berbelok Mendadak Saat Mengemudikan Kendaraan, Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa FISIP UI yang Meninggal Dunia Jadi Tersangka

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:19 WIB

Ibunda Mahasiswa FISIP UI Kecewa Putranya yang Tiada Ditetapkan Jadi Tersangka, Ingin Proses Pengadilan Transparan

Ibunda Mahasiswa FISIP UI Kecewa Putranya yang Tiada Ditetapkan Jadi Tersangka, Ingin Proses Pengadilan Transparan

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:41 WIB

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:02 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

| Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Berprofesi Dalang, Wowon Erawan Diduga Ciptakan Tokoh Fiktif Aki Banyu untuk Perintah Menghabisi Korban

Berprofesi Dalang, Wowon Erawan Diduga Ciptakan Tokoh Fiktif Aki Banyu untuk Perintah Menghabisi Korban

| Kamis, 26 Januari 2023 | 07:20 WIB

Biaya Pengiriman Surat Tilang Elektronik Tembus Rp 2 M, Kementerian Diimbau Jangan Setengah Hati

Biaya Pengiriman Surat Tilang Elektronik Tembus Rp 2 M, Kementerian Diimbau Jangan Setengah Hati

| Rabu, 25 Januari 2023 | 10:17 WIB

Terkini

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB