Pihak Kepolisian Menyilakan Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk Lakukan Praperadilan, Syaratnya Begini

Metro

Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:35 WIB
Pihak Kepolisian Menyilakan Keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra untuk Lakukan Praperadilan, Syaratnya Begini
Dwi Syafiera Putri, memegang foto almarhum anaknya Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang berstatus tersangka usai tewas ditabrak eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. (Suara.com/Yaumal)

Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sebuah kecelakaan lalu-lintas yang merenggut nyawanya, saat kendaraannya tabrakan dengan Mitsubishi Pajero yang dikemudikan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Dikutip dari Suara.com, kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Indira mengatakan tim kuasa hukum Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira Rezkisari.

Indira menjelaskan bahwa penetapan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.

"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," jelasnya.

Polda Metro Jaya menyilakan proses praperadilan bagi pihak yang belum puas dengan hasil terkait perkara meninggalnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra dengan eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Proses ini, kalau pihak sana (keluarga) belum puas bisa mengajukan praperadilan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (27/1/2023).

Namun jika ingin melakukan praperadilan, harus ada alat bukti baru yang dimiliki.

"Jadi ada mekanisme hukumnya, tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," imbuhnya.

Dalam perkara kecelakaan lalu-lintas itu, Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal tertabrak mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menurut Kepolisian, penyebab kematian mahasiswa FISIP Universitas Indonesia atau mahasiswa FISIP UI itu bukan semata akibat tertabrak Mitsubishi Pajero yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Akan tetapi, sebelum tertabrak, Muhammad Hasya Atallah Saputra terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Ia terpental ke jalur sebelah kanan, secara bersamaan dari belakang melaju AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono mengemudikan Mitsubishi Pajero. Akibat jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil  tidak bisa menghindar. Sehingga Muhammad Hasya Atallah Saputra tertabrak.

"Ia yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi ia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak  Eko," tandas Kombes Pol Latif Usman.

Disebutkan pula, Latif juga menyebut, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya berada di jalur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya. Pak Eko berada di hak utama jalannya," jelasnya.

Kombes Pol Latif Usman menambahkan, kasus ini dihentikan, dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka telah meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berbelok Mendadak Saat Mengemudikan Kendaraan, Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa FISIP UI yang Meninggal Dunia Jadi Tersangka

Berbelok Mendadak Saat Mengemudikan Kendaraan, Ini Alasan Polisi Menetapkan Mahasiswa FISIP UI yang Meninggal Dunia Jadi Tersangka

Metro | Jum'at, 27 Januari 2023 | 19:19 WIB

Ibunda Mahasiswa FISIP UI Kecewa Putranya yang Tiada Ditetapkan Jadi Tersangka, Ingin Proses Pengadilan Transparan

Ibunda Mahasiswa FISIP UI Kecewa Putranya yang Tiada Ditetapkan Jadi Tersangka, Ingin Proses Pengadilan Transparan

Metro | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:41 WIB

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

Tingkat Kemacetan Jakarta Sudah Seperti Sebelum Pandemi, Heru Budi: Jangan Beli Mobil Banyak-banyak

News | Jum'at, 27 Januari 2023 | 18:02 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Metro | Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Berprofesi Dalang, Wowon Erawan Diduga Ciptakan Tokoh Fiktif Aki Banyu untuk Perintah Menghabisi Korban

Berprofesi Dalang, Wowon Erawan Diduga Ciptakan Tokoh Fiktif Aki Banyu untuk Perintah Menghabisi Korban

Metro | Kamis, 26 Januari 2023 | 07:20 WIB

Biaya Pengiriman Surat Tilang Elektronik Tembus Rp 2 M, Kementerian Diimbau Jangan Setengah Hati

Biaya Pengiriman Surat Tilang Elektronik Tembus Rp 2 M, Kementerian Diimbau Jangan Setengah Hati

Metro | Rabu, 25 Januari 2023 | 10:17 WIB

Terkini

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari

Sumsel | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×