Sambutan Luar Biasa Pemirsa Live Streaming untuk Love Sign dan Salam Metal Kuat Maruf dalam Sidang Vonis: Saranghaeyo Balik!

Metro | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:39 WIB
Sambutan Luar Biasa Pemirsa Live Streaming untuk Love Sign dan Salam Metal Kuat Maruf dalam Sidang Vonis: Saranghaeyo Balik!
Kuat Maruf berikan saranghaeyo saat masuk ruang sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Etika Kuat Maruf di persidangan pembacaan vonis mendapat sambutan dari para penonton live streaming. Inilah rangkuman beberapa komentarnya.

Pada Selasa (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atau pembacaan tuntutan hukuman atas nama terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perilaku Kuat Maruf sebelum dan sesudah pembacaan vonis menuai begitu banyak komentar di kolom berbagai kanal YouTube yang menayangkan live streaming jalannya persidangan.

Komentar didominasi oleh netizen atau warganet yang memiliki perasaan campur-aduk kepada sosok pengemudi atau sopir keluarga Fredy Sambo itu. Mulai sikapnya yang disebutkan sebagai lugu, berpura-pura tidak tahu, spontanitas kebablasan, hirarki atasan dan bawahan, sampai minus etika.

Berbagai komentar itu mungkin saja mewakili perasaan anggota masyarakat lainnya yang mendapati kesamaan pemikiran, akan tetapi tidak menuangkannya secara tertulis.

Pendapat yang disuarakan untuk terdakwa Kuat Maruf ini disampaikan secara jenaka, prihatin, imbauan, sampai (maaf) ada pula unsur body shaming sampai menjurus kepada seksualitas.

Dirangkum dari kanal YouTube di berbagai kolom komentar, mereka yang menuliskan juga membubuhkan kata "kuat" sebagai pendukung terdakwa memiliki nama selaras dengan citra yang dibangunnya di depan publik.

Antara lain:

* "Dia ke-pede-an, dikira gerakan bawah tanahnya lancar-lancar saja."
* "Aslinya Kuat dan RR manusia yang mementingkan uang, tidak punya attitude karena mereka berdua berpikir: santai saja di penjara, karena Sambo akan mengalirkan dana untuk keluarganya."
* "Tidak menghargai persidangan, dibuat lawakan terus. Seharusnya divonis 20 tahun, Pak Hakim, biar bisa bercanda terus di penjara sampai tua."
* "Jenderal bintang 7 Kuat Maruf."
* "Lemes Maruf."
* Si Kuat ini jelas menyepelekan pengadilan, mungkin dia terlalu percaya diri tidak akan terjadi apa-apa dengan dirinya karena dilindungi sang mantan jenderal."
* "Namanya saja Kuat, pasti akan kuat selalu di penjara."
* "Bergaya dia di depan pengadilan, belum tahu kalau juragannya dijatuhi  duren."
* "Ini dia sopir rasa jenderal."
* "Kata Doraemon ke Kuat: maaf peran kamu sebagai Giant break dulu ya
* "Saranghaeyo balik, Kuat Maruf. Makanya sopan ya, di persidangan."
* "Gara-gara saranghaeyo jadi 15 tahun. Gimana? Kuat? Nikmat mana yang kamu dustakan?"
* "Menurut saya tidak adil jika seorang KM yang hanya sopir dan yang perannya tidak begitu penting dihukum 15 tahun penjara. Harusnya hakim punya pertimbangan lain. KM ini hanya sopir dan sipil, atau masyarakat biasa."

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:

Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  

Vonis: pidana mati.


Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Vonis: 20 tahun bui.


Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 15 tahun bui.

Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 13 tahun bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Upayakan TKP Pembunuhan Brigadir J Tidak Bocor, Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara

Upayakan TKP Pembunuhan Brigadir J Tidak Bocor, Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara

| Selasa, 14 Februari 2023 | 17:13 WIB

Pakai Jari Berikan Love Sign untuk Keluarga Brigadir J dan Salam Metal kepada Majelis Hakim, Maksud Terdakwa Kuat Maruf Apa?

Pakai Jari Berikan Love Sign untuk Keluarga Brigadir J dan Salam Metal kepada Majelis Hakim, Maksud Terdakwa Kuat Maruf Apa?

| Selasa, 14 Februari 2023 | 13:19 WIB

Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun

Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun

| Selasa, 14 Februari 2023 | 12:37 WIB

Pleidoi Kuat Maruf Dinilai Bersifat Curhat, Jaksa ke Hakim: Mohon Tolak Semua Pleidoi Kuat!

Pleidoi Kuat Maruf Dinilai Bersifat Curhat, Jaksa ke Hakim: Mohon Tolak Semua Pleidoi Kuat!

| Jum'at, 27 Januari 2023 | 14:52 WIB

Terdakwa Kuat Maruf Sebutkan Tuduhan Main Gila dengan Istri Bos Bawa Dampak Bagi Keluarganya

Terdakwa Kuat Maruf Sebutkan Tuduhan Main Gila dengan Istri Bos Bawa Dampak Bagi Keluarganya

| Rabu, 25 Januari 2023 | 08:38 WIB

Bacakan Pledoi, Kuat Maruf: Saya Dituduh Berselingkuh dengan Ibu Putri

Bacakan Pledoi, Kuat Maruf: Saya Dituduh Berselingkuh dengan Ibu Putri

| Selasa, 24 Januari 2023 | 11:36 WIB

Terkini

Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba

Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba

Sumut | Minggu, 26 April 2026 | 13:41 WIB

Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas

Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 13:40 WIB

Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir

Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir

Sumsel | Minggu, 26 April 2026 | 13:30 WIB

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:25 WIB

5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas

5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:23 WIB

Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin

Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin

Sumbar | Minggu, 26 April 2026 | 13:22 WIB

Kurniawan Pangkas Skuad Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia, Striker Andalan Dicoret!

Kurniawan Pangkas Skuad Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia, Striker Andalan Dicoret!

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 13:20 WIB

Membongkar 'Biaya Siluman' Pendidikan: Dari Tingkat Sekolah hingga Kampus

Membongkar 'Biaya Siluman' Pendidikan: Dari Tingkat Sekolah hingga Kampus

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 13:15 WIB

Dony Tri Pamungkas Dilirik Klub Polandia, Fokus Utama Tetap Persija

Dony Tri Pamungkas Dilirik Klub Polandia, Fokus Utama Tetap Persija

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 13:14 WIB

Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh

Apakah Tanggal 1 Mei 2026 Libur Nasional? Ini Penjelasan dan Sejarah Hari Buruh

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:13 WIB