Tawarkan Restorative Justice bagi Anak Korban D, Kejati DKI Jakarta Serahkan Langkah Hukum kepada Keluarganya

Metro | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 13:21 WIB
Tawarkan Restorative Justice bagi Anak Korban D, Kejati DKI Jakarta Serahkan Langkah Hukum kepada Keluarganya
Kondisi David Latumahina, diharapkan segera sembuh ([Twitter/seeksixsuck])

Proses RJ hanya dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian.

Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta memiliki rencana menawarkan langkah hukum Restorative Justice (RJ) kepada keluarga Cristalino David Ozora Latumahina alias anak korban D dalam kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan (cs).

Makna Restorative Justice sendiri adalah keadilan restoratif yang bisa dicapai bila seluruh pihak bertikai menghendaki.

Dikutip dari kanal News Suara.com,  Reda Manthovani, Kepala Kejati DKI Jakarta saat besuk anak korban D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) menyampaikan langkah hukum Restorative Justice itu.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," jelas Reda Manthovani.

Meskipun Mario Dandy Satriyo tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses Restorative Justice masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan kepada kami," jelasnya.

Akan tetapi, Kejati DKI Jakarta tidak akan memaksakan upaya ini. Reda Manthovani menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga anak korban D.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.

Sementara itu, masa penahanan dua tersangka, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) diperpanjang di Polda Metro Jaya. Senada AGH (15) di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Mario Dandy Satriyo ditahan sejak 20 Februari 2023, Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023. Dan AGH ditahan sejak 8 Maret 2023, atau sudah ditahan tujuh hari di LPSK. Penahanan AGH ditambah delapan hari.

AGH akan menjalani sidang khusus untuk pelaku belum dewasa, dan berkasnya akan dipelajari Kejati DKI Jakarta dalam sepekan nanti.  

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang Kasus Penganiayaan Anak Korban D, Mengapa Bisa Ia Duluan?

Pacar Mario Dandy Satriyo Bakal Segera Disidang Kasus Penganiayaan Anak Korban D, Mengapa Bisa Ia Duluan?

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:43 WIB

APA Laporkan Mario Dandy Satriyo karena Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Tersangka Merasa Heran

APA Laporkan Mario Dandy Satriyo karena Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Tersangka Merasa Heran

| Kamis, 16 Maret 2023 | 18:34 WIB

APA dan Mario Dandy Satriyo Sudah Putus Hubungan, Pihak Lelaki yang Datangi Duluan

APA dan Mario Dandy Satriyo Sudah Putus Hubungan, Pihak Lelaki yang Datangi Duluan

| Kamis, 16 Maret 2023 | 16:20 WIB

Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini

Mario Dandy Satriyo Dapat Kado Dari Mantan Pacar, Enak atau Tidaknya Simak di Sini

| Kamis, 16 Maret 2023 | 15:15 WIB

Viral Penganiayaan Berkelompok Terhadap Gadis Cilik di Cilincing, Inspirasi dari Mario Dandy Satriyo?

Viral Penganiayaan Berkelompok Terhadap Gadis Cilik di Cilincing, Inspirasi dari Mario Dandy Satriyo?

| Kamis, 16 Maret 2023 | 07:43 WIB

Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Diproses Secara Pidana

Masih di Bawah Umur, Pacar Mario Dandy Satriyo Akan Tetap Diproses Secara Pidana

| Rabu, 15 Maret 2023 | 21:02 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Bank Sumsel Babel Kian Agresif Perluas Akses Keuangan bagi Masyarakat Daerah

Sumsel | Senin, 27 April 2026 | 23:57 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:50 WIB

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:46 WIB

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Detik-detik KRL Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang: Kami Langsung Dievakuasi

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:40 WIB

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah

Jakarta | Senin, 27 April 2026 | 23:34 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Awal Mula Tabrakan Maut KRL vs KA Jarak Jauh di Bekasi: Dipicu Mobil Mogok di Perlintasan

Jabar | Senin, 27 April 2026 | 23:31 WIB