Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Buya Yahya: Jangan Gaya...

Metro

Selasa, 11 April 2023 | 18:57 WIB
Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Buya Yahya: Jangan Gaya...
Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Pixabay)

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan kaum Muslim pasca menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Namun seiring perkembangan zaman, banyak aplikasi online yang memfasilitasi pembayaran zakat fitrah. Hanya saja, seperti apa hukumnya menunaikan zakat fitrah secara online?

Buya Yahya menjawab pertanyaan itu lewat tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV. Buya Yahya menegaskan, pada dasarnya zakat fitrah boleh dibayarkan secara online asalkan penyalurannya bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" ujar Buya Yahya, dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).

Bukan hanya itu, Buya Yahya juga mengingatkan satu hal penting lain terkait penyaluran zakat fitrah. Yakni mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu, sebab esensi utama berzakat adalah ditujukan untuk lingkungan terdekat.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan," tegas pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah tersebut.

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika Anda boleh menunaikan zakat fitrah secara online, yaitu dengan cara mentransfer sejumlah uang selama bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Buya Yahya juga menekankan pentingnya pemberi zakat untuk memastikan pihak penerima zakat sesuai kriteria, di mana pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga penyalurannya menjadi tidak sah.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," ungkap Buya Yahya.

baca juga

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, (pastikan) tempatnya benar, cara membaginya benar," imbuhnya.

Selain perkara tempat menyalurkan zakat fitrah, Buya Yahya juga mengingatkan soal nilai zakatnya. Rupanya, meskipun Anda seorang kaya raya, zakat fitrah yang disalurkan tetap harus sesuai dengan kaidahnya, yakni setara 2,5 kilogram beras. Bila zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang, maka nilainya juga harus setara.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama," jelas Buya Yahya.

"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hati-hati! UAS dan Buya Yahya Sepakat Tukar Uang Receh Saat Lebaran Hukumnya Haram, Kecuali...

Hati-hati! UAS dan Buya Yahya Sepakat Tukar Uang Receh Saat Lebaran Hukumnya Haram, Kecuali...

Metro | Selasa, 11 April 2023 | 16:11 WIB

Buya Yahya Ungkap Wanita Haid Tetap Bisa Mengejar Berkah Malam Lailatul Qadar, Apa yang Harus Dilakukan?

Buya Yahya Ungkap Wanita Haid Tetap Bisa Mengejar Berkah Malam Lailatul Qadar, Apa yang Harus Dilakukan?

Lifestyle | Selasa, 11 April 2023 | 16:35 WIB

Agenda Bukber Mulai Padat? Awas 'Dosa-dosa' Acara Buka Bersama, Buya Yahya: Pemicu Kemaksiatan

Agenda Bukber Mulai Padat? Awas 'Dosa-dosa' Acara Buka Bersama, Buya Yahya: Pemicu Kemaksiatan

News | Selasa, 11 April 2023 | 14:20 WIB

Puasa Ramadan jadi Sia-Sia karena Masih Berbuat Dosa, Gimana Cara Menggantinya? Ini Kata Buya Yahya

Puasa Ramadan jadi Sia-Sia karena Masih Berbuat Dosa, Gimana Cara Menggantinya? Ini Kata Buya Yahya

Metro | Selasa, 11 April 2023 | 13:43 WIB

Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Persiapan untuk Menyambut Lebaran

Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Persiapan untuk Menyambut Lebaran

Your Say | Selasa, 11 April 2023 | 13:04 WIB

Apakah Mencabut Gigi di Siang Hari Saat Bulan Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Apakah Mencabut Gigi di Siang Hari Saat Bulan Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Metro | Selasa, 11 April 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×