Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Buya Yahya: Jangan Gaya...

Metro | Suara.com

Selasa, 11 April 2023 | 18:57 WIB
Apa Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Buya Yahya: Jangan Gaya...
Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Pixabay)

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan kaum Muslim pasca menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Namun seiring perkembangan zaman, banyak aplikasi online yang memfasilitasi pembayaran zakat fitrah. Hanya saja, seperti apa hukumnya menunaikan zakat fitrah secara online?

Buya Yahya menjawab pertanyaan itu lewat tayangan di kanal YouTube Al Bahjah TV. Buya Yahya menegaskan, pada dasarnya zakat fitrah boleh dibayarkan secara online asalkan penyalurannya bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang mengumpulkan (zakat fitrah) itu siapa? Anda kenal atau tidak dengan orangnya? Bisa dipercaya atau tidak? Disalurkan pada fakir miskin atau tidak? Sesuai tepat waktunya atau tidak?" ujar Buya Yahya, dikutip dari Suara.com, Selasa (11/4/2023).

Bukan hanya itu, Buya Yahya juga mengingatkan satu hal penting lain terkait penyaluran zakat fitrah. Yakni mengutamakan orang di sekitar yang kurang mampu, sebab esensi utama berzakat adalah ditujukan untuk lingkungan terdekat.

"Jangan gaya saja online, semuanya online tapi tetangga sedang menjerit kelaparan," tegas pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah tersebut.

Dengan demikian, bisa disimpulkan jika Anda boleh menunaikan zakat fitrah secara online, yaitu dengan cara mentransfer sejumlah uang selama bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Buya Yahya juga menekankan pentingnya pemberi zakat untuk memastikan pihak penerima zakat sesuai kriteria, di mana pembagiannya tidak tumpang tindih sehingga penyalurannya menjadi tidak sah.

"Maka boleh kita mentransfernya (uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," ungkap Buya Yahya.

"Jadi tolonglah, kalau zakat itu, (pastikan) tempatnya benar, cara membaginya benar," imbuhnya.

Selain perkara tempat menyalurkan zakat fitrah, Buya Yahya juga mengingatkan soal nilai zakatnya. Rupanya, meskipun Anda seorang kaya raya, zakat fitrah yang disalurkan tetap harus sesuai dengan kaidahnya, yakni setara 2,5 kilogram beras. Bila zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang, maka nilainya juga harus setara.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama," jelas Buya Yahya.

"Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hati-hati! UAS dan Buya Yahya Sepakat Tukar Uang Receh Saat Lebaran Hukumnya Haram, Kecuali...

Hati-hati! UAS dan Buya Yahya Sepakat Tukar Uang Receh Saat Lebaran Hukumnya Haram, Kecuali...

| Selasa, 11 April 2023 | 16:11 WIB

Buya Yahya Ungkap Wanita Haid Tetap Bisa Mengejar Berkah Malam Lailatul Qadar, Apa yang Harus Dilakukan?

Buya Yahya Ungkap Wanita Haid Tetap Bisa Mengejar Berkah Malam Lailatul Qadar, Apa yang Harus Dilakukan?

Lifestyle | Selasa, 11 April 2023 | 16:35 WIB

Agenda Bukber Mulai Padat? Awas 'Dosa-dosa' Acara Buka Bersama, Buya Yahya: Pemicu Kemaksiatan

Agenda Bukber Mulai Padat? Awas 'Dosa-dosa' Acara Buka Bersama, Buya Yahya: Pemicu Kemaksiatan

News | Selasa, 11 April 2023 | 14:20 WIB

Puasa Ramadan jadi Sia-Sia karena Masih Berbuat Dosa, Gimana Cara Menggantinya? Ini Kata Buya Yahya

Puasa Ramadan jadi Sia-Sia karena Masih Berbuat Dosa, Gimana Cara Menggantinya? Ini Kata Buya Yahya

| Selasa, 11 April 2023 | 13:43 WIB

Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Persiapan untuk Menyambut Lebaran

Jangan Sampai Terlewat, Ini 5 Persiapan untuk Menyambut Lebaran

Your Say | Selasa, 11 April 2023 | 13:04 WIB

Apakah Mencabut Gigi di Siang Hari Saat Bulan Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

Apakah Mencabut Gigi di Siang Hari Saat Bulan Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Begini Kata Buya Yahya

| Selasa, 11 April 2023 | 12:53 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 23:27 WIB

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:56 WIB

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 22:48 WIB

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026

Banten | Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:41 WIB

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jabar | Kamis, 30 April 2026 | 22:32 WIB

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan

Bogor | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB