Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Metro | Suara.com

Rabu, 12 April 2023 | 17:58 WIB
Ini Alasan Vonis 20 Tahun Penjara Putri Candrawathi Tidak Berubah Setelah Pengajuan Banding di Pengadilan Tinggi DKI
Putri Candrawathi saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. ((Suara.com/Rakha))

Alih-alih melakukan hal meringankan, Putri Candrawathi justru menjadi pemicu pembunuhan Brigadir J.

Pada hari ini, Rabu (12/4/2024) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap empat dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sebelumnya telah diputuskan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada paruh Februari.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak turut mengajukan banding atas putusan yang menyebutkan ia harus menjalani masa tahanan 1 tahun 6 bulan, dari 12 tahun seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Dikutip dari kanal News Suara.com, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa tidak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menilai Putri Candrawathi justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah di Duren Tiga.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," demikian hakim Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta membacakan putusan pada Rabu (12/4/2023).

Putri Candrawathi disebutkan telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Padahal  sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.

"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," lanjut hakim.

Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi. Sehingga putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," jelasnya saat membacakam amar putusan di ruang sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ajukan Banding karena Tidak Terima Ultra Petita, Putusan Hukuman Ferdy Sambo Tidak Berubah dan Harus Tetap dalam Tahanan

Ajukan Banding karena Tidak Terima Ultra Petita, Putusan Hukuman Ferdy Sambo Tidak Berubah dan Harus Tetap dalam Tahanan

| Rabu, 12 April 2023 | 16:05 WIB

Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer

Hakim PT DKI Sebut Jaksa Diskriminatif Gegara Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Eliezer

News | Rabu, 12 April 2023 | 14:35 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terciduk Berhubungan Intim di Dalam Sel

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terciduk Berhubungan Intim di Dalam Sel

| Selasa, 11 April 2023 | 12:05 WIB

CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim

CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim

| Selasa, 11 April 2023 | 09:52 WIB

Trisha Eungelica Bongkar Isi Chat dengan Ferdy Sambo, Ketahuan Bucin Banget sama Putri Candrawathi

Trisha Eungelica Bongkar Isi Chat dengan Ferdy Sambo, Ketahuan Bucin Banget sama Putri Candrawathi

| Rabu, 05 April 2023 | 11:00 WIB

CEK FAKTA: Hukuman Putri Candrawathi Berubah! Akhirnya Ikut Divonis Mati, Diseret ke Tempat Eksekusi Bareng Ferdy Sambo

CEK FAKTA: Hukuman Putri Candrawathi Berubah! Akhirnya Ikut Divonis Mati, Diseret ke Tempat Eksekusi Bareng Ferdy Sambo

| Rabu, 05 April 2023 | 09:38 WIB

Terkini

Dari Verza hingga CRF250 Rally, Ini Daftar Harga Motor Kopling Honda April 2026 dan Spesifikasinya

Dari Verza hingga CRF250 Rally, Ini Daftar Harga Motor Kopling Honda April 2026 dan Spesifikasinya

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 14:25 WIB

Gaji UMR: Cukup untuk Hidup atau Cuma Cukup Biar Nggak Mati?

Gaji UMR: Cukup untuk Hidup atau Cuma Cukup Biar Nggak Mati?

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 14:24 WIB

Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah

Islah Bahrawi Jawab Tudingan Makar: Saya Cinta Negara 1000 Persen, Tapi Belum Tentu Cinta Pemerintah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:24 WIB

Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan

Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan

Jakarta | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Timnas Indonesia Masuk Grup Berat, Kurniawan Benahi Mental dan Intensitas Jelang Piala AFF U-17 2026

Timnas Indonesia Masuk Grup Berat, Kurniawan Benahi Mental dan Intensitas Jelang Piala AFF U-17 2026

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Sebagai Dubes RI untuk Oman dan Yaman

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

9 Fakta Unik tentang Iran, Acungkan Jempol sama Artinya dengan Jari Tengah

9 Fakta Unik tentang Iran, Acungkan Jempol sama Artinya dengan Jari Tengah

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 14:19 WIB

Bedak Tabur Dulu atau Cushion Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Bedak Tabur Dulu atau Cushion Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 14:14 WIB

Ekspansi Baru Pokemon TCG Seri Ledakan Peniada Rilis di Indonesia

Ekspansi Baru Pokemon TCG Seri Ledakan Peniada Rilis di Indonesia

Tekno | Jum'at, 10 April 2026 | 14:13 WIB

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

Pimpinan Komisi III Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Catut Nama KPK Minta Rp300 Juta!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 14:09 WIB