Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur

Metro | Suara.com

Senin, 08 Mei 2023 | 19:19 WIB
Akhirnya Polisi Terima Laporan Terhadap Mario Dandy Terkait Pencabulan Anak di Bawah Umur
Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. ((Suara.com/Rakha))

Setelah tiga kali dilaporkan, polisi akhirnya mau terima laporan terhadap Mario Dandy dalam kasus pencabulan anak.

Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.
 
"Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.
 
Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
 
Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.
 
"Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, " jelasnya.
 
Mangatta menambahkan laporan tersebut sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA Dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum anak AG ini merupakan laporan ketiga kalinya, yang pertama kali dilakukan pada Selasa (2/5) yang ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Kali Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencabulan Siang Ini

Dua Kali Ditolak, AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencabulan Siang Ini

News | Senin, 08 Mei 2023 | 09:44 WIB

Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Statutory Rape, Apa itu dan Benarkah Hukuman Bisa Ditambah?

Kuasa Hukum AG Laporkan Mario Dandy Atas Statutory Rape, Apa itu dan Benarkah Hukuman Bisa Ditambah?

Lifestyle | Minggu, 07 Mei 2023 | 13:11 WIB

Mario Dandy Dilaporkan AG karena Statutory Rape, Apa Sih Itu?

Mario Dandy Dilaporkan AG karena Statutory Rape, Apa Sih Itu?

Lifestyle | Sabtu, 06 Mei 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Terpopuler: 5 HP All Rounder Terbaik di 2026 hingga HP POCO NFC Termurah

Terpopuler: 5 HP All Rounder Terbaik di 2026 hingga HP POCO NFC Termurah

Tekno | Kamis, 23 April 2026 | 06:50 WIB

5 Sabun Mandi Batangan untuk Mencerahkan Kulit Tubuh yang Belang

5 Sabun Mandi Batangan untuk Mencerahkan Kulit Tubuh yang Belang

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:45 WIB

Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP

Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:43 WIB

PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan

PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan

Jogja | Kamis, 23 April 2026 | 06:38 WIB

Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 7 Pilihan Biar Makeup Awet hingga 24 Jam

Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 7 Pilihan Biar Makeup Awet hingga 24 Jam

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:35 WIB

Dari Rengginang Laut, Ibu Eko Melanjutkan Semangat Kartini di Pesisir Rembang

Dari Rengginang Laut, Ibu Eko Melanjutkan Semangat Kartini di Pesisir Rembang

Riau | Kamis, 23 April 2026 | 06:34 WIB

Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat

Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat

Jawa Tengah | Kamis, 23 April 2026 | 06:30 WIB

Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif

Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif

Jogja | Kamis, 23 April 2026 | 06:24 WIB

Hari Bumi 2026: Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lagi Ngetren, Bukan Sekadar Tanam Pohon

Hari Bumi 2026: Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lagi Ngetren, Bukan Sekadar Tanam Pohon

Lifestyle | Kamis, 23 April 2026 | 06:20 WIB

Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda

Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda

Jawa Tengah | Kamis, 23 April 2026 | 06:17 WIB