Ending dari Kasus ASN Dinkes Pamer-Pamer Gaji Rp 34 Juta: Diberi Pembinaan

Metro

Senin, 29 Mei 2023 | 22:12 WIB
Ending dari Kasus ASN Dinkes Pamer-Pamer Gaji Rp 34 Juta: Diberi Pembinaan
Ilustrasi uang. ((pexels/Karolina Grabowska))

Disebutkan bahwa pemamer mesti bijak dan lebih tertib menggunakan medsos.

Masih ingat kejadian Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama yang diperiksa Inspektorat DKI Jakarta pada Rabu (24/5/2023) karena pamer gaji Rp 34 juta di media sosial?

"Saat itu ia diperiksa mulai jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," jelas Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.
 
Dalam pemanggilan itu, Inspektorat DKI mendalami terkait kebenaran dan motif viral pernyataan oknum ASN DKI ini di akun Twitter @Ngabila yang memamerkan nilai gajinya di pada 15 Mei 2023.

Dikutip dari kantor berita Antara, Ngabila Salama diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.

"Kami dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kami bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat saat itu.

Kekinian, Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di media sosial ini.
 
"Ya, kami lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," jelasnya pada di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Namun ia belum menjelaskan pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada Ngabila Salama.
 
Syaefuloh Hidayat menyatakan bahwa pihaknya meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)

"Tapi lagi-lagi (kami ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," tandasnya.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada ASN ini disebutkan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.
 
"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kami belum berani," tukas Syaefuloh Hidayar.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin yaitu:

Pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalangan Milenial-Gen Z Diajak Optimalkan Media Sosial Sesuai Perkembangan Zaman

Kalangan Milenial-Gen Z Diajak Optimalkan Media Sosial Sesuai Perkembangan Zaman

Bisnis | Senin, 29 Mei 2023 | 06:08 WIB

Merasa Difitnah dengan Berita Miring, Desta Ungkap Statement Ini di Media Sosial

Merasa Difitnah dengan Berita Miring, Desta Ungkap Statement Ini di Media Sosial

Your Say | Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:15 WIB

Kejar Target 1,4 Miliar Pergerakan Wisatawan Melalui Gerakan BBWI dengan Optimalisasi Medsos

Kejar Target 1,4 Miliar Pergerakan Wisatawan Melalui Gerakan BBWI dengan Optimalisasi Medsos

Bisnis | Jum'at, 26 Mei 2023 | 05:53 WIB

Bawaslu Sumbar Tunggu Aturan KPU yang Ditetapkan untuk Kampanye di Media Sosial

Bawaslu Sumbar Tunggu Aturan KPU yang Ditetapkan untuk Kampanye di Media Sosial

Sumbar | Kamis, 25 Mei 2023 | 23:59 WIB

20 Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2023, Pasang di Media Sosial!

20 Twibbon Selamat Hari Raya Idul Adha 2023, Pasang di Media Sosial!

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 10:39 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Soal Berita Viral Anggotanya Ribut dengan Warga Jatinegara: Narasi di Media Sosial Itu Keliru

Kapolres Metro Jakarta Timur Soal Berita Viral Anggotanya Ribut dengan Warga Jatinegara: Narasi di Media Sosial Itu Keliru

Metro | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:20 WIB

Terkini

Perempuan yang Menulis: Saat Kata-Kata Menjadi Bentuk Keberanian

Perempuan yang Menulis: Saat Kata-Kata Menjadi Bentuk Keberanian

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:45 WIB

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:44 WIB

Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf

Viral Anggota Satpol PP Bireuen Joget Acungkan Jari Tengah, Kini Minta Maaf

Sumut | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:42 WIB

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB

4 Pompa Air Otomatis Hemat Energi untuk Rumah, Cukup 125 Watt tapi Tetap Bertenaga

4 Pompa Air Otomatis Hemat Energi untuk Rumah, Cukup 125 Watt tapi Tetap Bertenaga

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:35 WIB

4 Serum PDRN di Bawah Rp90 Ribuan, Bikin Wajah Auto Kencang dan Awet Muda!

4 Serum PDRN di Bawah Rp90 Ribuan, Bikin Wajah Auto Kencang dan Awet Muda!

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:35 WIB

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:34 WIB

Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang, Apa Kata Raffi dan Nagita Slavina?

Emiten RANS Dirumorkan Jadi Perusahaan Pencucian Uang, Apa Kata Raffi dan Nagita Slavina?

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:33 WIB

5 Cara Merawat Tas Kulit Sintetis yang Benar, agar Tidak Mudah Mengelupas

5 Cara Merawat Tas Kulit Sintetis yang Benar, agar Tidak Mudah Mengelupas

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:30 WIB

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:28 WIB

×