LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:28 WIB
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi
Ilustrasi korupsi batu bara. (shutterstock)
baca 10 detik
  • LSAK mendesak KPK mengambil alih kasus korupsi dan TPPU tata kelola batu bara dari Kortastipidkor Polri.
  • Permintaan tersebut didasarkan pada kewenangan KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam menangani perkara besar.
  • Polisi telah menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah di Jakarta.

Suara.com - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak memunculkan persoalan baru di tengah besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

"Kami mendorong agar penanganan perkara ini diasistensi oleh KPK. Bahkan bila dibutuhkan, KPK dapat mengambil alih kasus ini," kata Hariri dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Menurut dia, pengambilalihan perkara dimungkinkan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 10A, KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih kasus korupsi yang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan

"Pun dari segi persyaratan pengambilalihan kasus pada Pasal 10A ayat (2), segala unsur persyaratan dalam kasus ini telah terpenuhi untuk bisa diambil alih," ujarnya.

Hariri mengatakan besarnya barang bukti yang disita dalam perkara tersebut menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan dalam skala besar. Di mana kepolisian telah menyita 74 kilogram emas serta lebih dari Rp500 miliar uang tunai yang disimpan di dalam koper.

"Hasil penggeledahan mengungkap fakta yang membelalakkan mata publik. Puluhan kilogram emas hingga ratusan miliar uang yang ditumpuk berkoper-koper menunjukkan tersangka di kasus ini bukanlah pejabat negara melainkan penjahat," katanya.

Karena itu, LSAK meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap penuntasan perkara tersebut.

baca juga

"Jangan sampai berhenti pada perundingan politik di ruang gelap. Maka ini harus jadi atensi serius Presiden Prabowo," ucapnya.

Diketahui, seluruh barang bukti itu diamankan polisi dari hasil penggeledahan di 12 lokasi termasuk rumah mewah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul dan Kafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Emas 74 Kg dan Derita Rakyat Kecil: Potret Ketimpangan yang Menyayat Hati

Emas 74 Kg dan Derita Rakyat Kecil: Potret Ketimpangan yang Menyayat Hati

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:26 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi

Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 12:13 WIB

Usai Penggeledahan, Polda Metro Jaya Fokus Amankan Barang Bukti Bernilai Fantastis

Usai Penggeledahan, Polda Metro Jaya Fokus Amankan Barang Bukti Bernilai Fantastis

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 11:55 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×