Richard Eliezer Bebas Januari, Berikut Jejaknya di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Metro Suara.Com
Jum'at, 09 Juni 2023 | 10:35 WIB
Richard Eliezer Bebas Januari, Berikut Jejaknya di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Bharada E atau Richard Eliezer saat mengikuti Sidang kode Etik (Tangkap Layar Suara.com/dok. Humas Mabes Polri)

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Januari 2024.

“(Richard Eliezer) Bebas murni 31 Januari 2024,” kata Humas Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip Suara.com, Jumat (9/6/2023).

Ketika ditanyai perihal Eliezer akan mengajukan pembebasan bersyarat (PB) atau tidak, Rika enggan menjelaskan lebih lanjut.

Diketahui, pada Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.

Rekam Jejak Richard Eliezer:

Jadi Tersangka 

Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pertama kasus kematian Yosua pada Rabu (3/8/2022). Dalam penetapan sebagai tersangka itu, Richard diduga tidak dalam situasi membela diri ketika menembak Yosua sehingga dijerat pasal pembunuhan yang disengaja.

Bongkar Skenario

Situasi kemudian berbalik tak lama setelah Richard ditetapkan sebagai tersangka. Richard membuat pengakuan mengejutkan dengan menyebut bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengannya. Richard bahkan membantah ada baku tembak.

Baca Juga: Gerindra ke Caleg: Jangan Obral Janji Kasbon, Utang Dulu Baru Ditepati!

Richard mengungkap bahwa tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J disengaja untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Richard mengakui dia memang menembak Brigadir J. Namun, penembakan itu dilakukan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo

Tak lama setelah Richard membongkar skenario palsu tembak menembak, polisi menetapkan 4 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua. Pertama, atasan Richard yang memerintahkan menembak Yosua sekaligus mengarang cerita baku tembak, yakni Ferdy Sambo. 

Kemudian ada ajudan Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf. Istri Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua. 

Dituntut 12 Tahun Penjara 

Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua kemudian bergulir ke kejaksaan. Tak lama kasus ini pun sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhitung sejak pertengahan Oktober 2022. 

Hingga kemudian dalam persidangan Rabu (18/1/2023), Richard dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU karena dianggap sebagai eksekutor Yosua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI