Tiga Perusahaan Minyak Sawit Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ini Daftar Terdakwa dan Nama Perusahaannya

Metro

Kamis, 15 Juni 2023 | 20:56 WIB
Tiga Perusahaan Minyak Sawit Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Ini Daftar Terdakwa dan Nama Perusahaannya
ilustrasi minyak goreng ([Freepik/user3802032])

Perkaranya adalah dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Pada hari ini, Kamis (15/6/2023), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dikutip dari kantor berita Antara, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyebutkan ketiga perusahaan itu adalah:
* Wilmar Grup
* Permata Hijau Grup
* Musim Mas Grup

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," jelas Ketut Sumedana.

Ketiga perusahaan tadi terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," tandasnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu lima hingga delapan tahun. Mereka adalah:

- Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana
- Anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei
- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor
- Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA
- GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Respons NasDem Usai Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Terjerat Kasus Korupsi

Respons NasDem Usai Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Terjerat Kasus Korupsi

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:16 WIB

Sumber Tidak Jelas, NasDem Ogah Tanggapi Rumor Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi

Sumber Tidak Jelas, NasDem Ogah Tanggapi Rumor Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi

News | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:07 WIB

Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar

Alasan Kejaksaan Tetapkan 3 Mantan Direksi PDAM Makassar Tersangka Korupsi, Meski Sudah Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar

Sulsel | Rabu, 14 Juni 2023 | 09:09 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Pangaseang-Sitamiang Ditahan Kejari Samosir

Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Pangaseang-Sitamiang Ditahan Kejari Samosir

Sumbar | Sabtu, 10 Juni 2023 | 19:11 WIB

Usut Kerugian Negara di Kasus Menkominfo Johnny Plate, Kejagung Harus Gandeng BPK

Usut Kerugian Negara di Kasus Menkominfo Johnny Plate, Kejagung Harus Gandeng BPK

News | Senin, 05 Juni 2023 | 18:05 WIB

Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi APE Disdik Aceh Tengah

Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi APE Disdik Aceh Tengah

Sumut | Rabu, 31 Mei 2023 | 16:46 WIB

Terkini

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:09 WIB

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki

Sport | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:41 WIB

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:29 WIB

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:27 WIB

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20 WIB

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 21:15 WIB

×