Usut Kerugian Negara di Kasus Menkominfo Johnny Plate, Kejagung Harus Gandeng BPK

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 05 Juni 2023 | 18:05 WIB
Usut Kerugian Negara di Kasus Menkominfo Johnny Plate, Kejagung Harus Gandeng BPK
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung RI melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit nilai kerugian negara di kasus proyek BTS yang telah menjerat Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. 

Pelibatan BPK dinilai penting untuk menjawab keraguan publik atas hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sebab BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022 yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Di sisi lain, Boyamin berpendapat penjelasan Kejaksaan Agung RI secara rasional, logis dan ilmiah kepada publik sangat diperlukan untuk menepis tudingan terkait adanya motif politik di balik kasus tersebut.

“Ini dibutuhkan untuk menepis adanya tudingan motif politik dalam penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G ini, yang dipakai untuk membunuh lawan politik, sekaligus menaikan kawan politik menjelang pilpres tahun 2024," katanya.

Kerugian sampai Triliunan Rupiah

Sebelumnya, Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus meragukan hasil penghitungan BPKP terkait nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang disebut mencapai Rp8,03 triliun. Sebab para vendor dalam proyek tersebut menurutnya telah membelanjakan berbagai perangkat penunjang untuk pembangunan BTS.

“Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen. Maka dari itu kami meragukan penghitungan BPKP” ungkap Iskandar.

Bukan Peristiwa Pidana Biasa

baca juga

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi sempat menyatakan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 bukan peristiwa pidana biasa. Sebab nilai kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut mencapai Rp8 triliun lebih.

"Satu titik poin yang harus kita cermati bersama di dalam kasus ini, kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 triliun sekian, kerugian negaranya 8 triliun sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung RI tidak hanya fokus pada proses penindakan. Tetapi, juga fokus melakukan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini. Itu sudah kita lakukan dan beberapa sudah kita lakukan penyitaan dan itu sudah kami sampaikan, itu masih bergulir semua," kata dia.

Klaim Tak Ada Unsur Politik

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam kesempatan yang sama menegaskan tidak ada unsur politik di balik penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait perkara ini. Ia mengklaim penetapan tersangka dan penahanan murni dilakukan sebagai upaya penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Dirut PT Smartfren Telecom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

Kejagung Periksa Dirut PT Smartfren Telecom Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 17:35 WIB

Dana KJP-KJMU Rp 197 Miliar Mengendap, Pemprov DKI Janji Salurkan dalam Dua Pekan

Dana KJP-KJMU Rp 197 Miliar Mengendap, Pemprov DKI Janji Salurkan dalam Dua Pekan

News | Selasa, 30 Mei 2023 | 20:21 WIB

Ada Temuan BPK yang Didiamkan Pemprov DKI Sejak Periode Kedua Kepemimpinan Gubernur Sutiyoso

Ada Temuan BPK yang Didiamkan Pemprov DKI Sejak Periode Kedua Kepemimpinan Gubernur Sutiyoso

News | Senin, 29 Mei 2023 | 17:51 WIB

Pertahankan Tradisi Anies Raih WTP, Heru Budi Klaim Sudah Transparan Kelola Keuangan Daerah

Pertahankan Tradisi Anies Raih WTP, Heru Budi Klaim Sudah Transparan Kelola Keuangan Daerah

News | Senin, 29 Mei 2023 | 17:08 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×