Pelat Nomor RF Dihapus Mulai Oktober, Korlantas: Kalau Ada yang Masih Pakai Terindikasi Palsu!

Metro | Suara.com

Kamis, 22 Juni 2023 | 22:59 WIB
Pelat Nomor RF Dihapus Mulai Oktober, Korlantas: Kalau Ada yang Masih Pakai Terindikasi Palsu!
Ilustrasi mobil yang menggunakan pelat nomor RF. (MataMata.com/Yuliani)

Pelat nomor RF akan dihapus mulai Oktober 2022 mendatang, demikian diumumkan Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).

Dittregidents Korlantas Polri telah melakukan penertiban pelat nomor khusus RF sejak Oktober 2022. Tidak ada lagi perpanjangan pelat nomor khusus RF dan penggunaan terbatas hanya untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI serta Polri.

Polda-polda, terang Yusri, sudah tidak boleh lagi menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

"Berarti kalau bulan Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang pakai pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023 itu indikasi palsu," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta.

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan nomor satu.

Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, lanjut dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga, TNI maupun Polri. 

Permohonan pelat nomor khusus diajukan kepada Baintelkam Polri, dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat di kementerian/lembaga.

Aturan pengajuan ini serta pembatasan pengguna nomor khusus dan rahasia dilakukan agar memudahkan Korlantas Polri untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

"Jadi tidak ada lagi itu pelat nomor khusus atau rahasia ini dipakai oleh orang yang bukan pemiliknya," ujarnya.

Dengan adanya permohonan ini, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait tiap-tiap kementerian/lembaga (inspektorat, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan untuk pelat nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku lagi. Pelat rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korlantas Polri dan kamera ETLE.

"Nomor rahasia yang boleh itu intelijen, kalau di polisi itu reserse intel. (Pelat) itu untuk penyusupan apa hurufnya? Enggak ada yang tahu yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia jadi polisi di jalan enggak tau itu nomor rahasia atau bukan," ujar Yusri. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Rencananya Diberlakukan untuk Pengemudi Mobil

Syarat Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi Rencananya Diberlakukan untuk Pengemudi Mobil

| Kamis, 22 Juni 2023 | 15:44 WIB

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi sebagai Syarat Bikin SIM Belum Berlaku

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 14:55 WIB

Makin Macet, Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 154 Juta Unit

Makin Macet, Jumlah Kendaraan Bermotor di Indonesia Tembus 154 Juta Unit

Foto | Rabu, 07 Juni 2023 | 18:07 WIB

Terkini

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Dihantam Aksi Jual, IHSG Terkapar ke Level 7.623

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 17:15 WIB

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 17:10 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari

5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 17:10 WIB

Debt Collector Rampas Mobil Oknum TNI di Medan, Berujung Diamuk Massa

Debt Collector Rampas Mobil Oknum TNI di Medan, Berujung Diamuk Massa

Sumut | Rabu, 15 April 2026 | 17:08 WIB

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:07 WIB

Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel

Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel

Sulsel | Rabu, 15 April 2026 | 17:05 WIB

Mencintai Tanpa Ribut di Kepala: Sebuah Refleksi untuk Gen Sandwich yang Terlalu Banyak Cemas

Mencintai Tanpa Ribut di Kepala: Sebuah Refleksi untuk Gen Sandwich yang Terlalu Banyak Cemas

Your Say | Rabu, 15 April 2026 | 16:56 WIB

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB

Skenario Darurat FIFA: Italia Masuk Radar Playoff Piala Dunia 2026, Bagaimana Timnas Indonesia?

Skenario Darurat FIFA: Italia Masuk Radar Playoff Piala Dunia 2026, Bagaimana Timnas Indonesia?

Bola | Rabu, 15 April 2026 | 16:55 WIB