Pondok Pesantren di Jepara Diserang dan Dirusak, Polisi Amankan 5 Orang

Metro | Suara.com

Jum'at, 23 Juni 2023 | 20:34 WIB
Pondok Pesantren di Jepara Diserang dan Dirusak, Polisi Amankan 5 Orang
Sebuah pesantren di Jepara diserang. Buntut keributan santri dengan warga. Foto: Ilustrasi senjata tajam. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah, menangkap lima orang dalam kasus pembacokan dan perusakan sebuah pondok pesantren di Jepara, Jawa Tengah.

Dari lima orang yang diamankan itu, dua di antaranya adalah santri. Keduanya ditangkap karena membacok warga. Sementara tiga orang lainnya adalah warga yang diduga merusak pesantren.

"Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan, kemudian berbuntut adanya aksi perusakan oleh tiga warga," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam jumpa pers di Polres Jepara, Jumat (23/6/2023).

Dua santri yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan berinisial HM dan BU. Sementara itu, tiga pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.

Kasus pembacokan, kata dia, terjadi ketika istri korban pembacokan berinisial S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU tersebut menggunakan senjata tajam. Korban S bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar tersebut.

"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6). Dia mencari santri yang bernama BU," ujarnya.

Setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya. S lantas memukul BU dengan tangan kosong.

Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.

Setelah berusaha melarikan diri gagal, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang santri berinisial BU itu menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.

"Senjata tajam yang digunakan BU merupakan pemberian HM. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu, kasus perusakan ponpes buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan  AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada hari Minggu (18/6/2023).

Tiga orang kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan. Akibatnya, pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

8 Cecaran Tim Investigasi ke Panji Gumilang: Minta Klarifikasi Dugaan Ajaran Menyimpang

8 Cecaran Tim Investigasi ke Panji Gumilang: Minta Klarifikasi Dugaan Ajaran Menyimpang

News | Jum'at, 23 Juni 2023 | 20:10 WIB

Sederhana namun Bermakna, Ini Cara Perkenalan Unik Pemain Madura United

Sederhana namun Bermakna, Ini Cara Perkenalan Unik Pemain Madura United

Your Say | Jum'at, 23 Juni 2023 | 17:33 WIB

Sikap Pemerintah Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun: Bentuk Tim Investigasi, Izin Bakal Dicabut?

Sikap Pemerintah Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun: Bentuk Tim Investigasi, Izin Bakal Dicabut?

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 19:03 WIB

Terkini

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Bus ALS Maut di Muratara Tetap Angkut Penumpang Meski Izin Mati Sejak 2020

Sumsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12 WIB

Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?

Lagu K-Pop Full Bahasa Inggris: Strategi Bisnis atau Tanda Berakhirnya Era Lokal?

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Timnas Indonesia vs Jepang, Ujian Kelayakan Lolos Piala Dunia 2030

Timnas Indonesia vs Jepang, Ujian Kelayakan Lolos Piala Dunia 2030

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:05 WIB

Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru

Bagikan Dividen Rp3,5 Triliun, Ini Daftar Jajaran Direksi Indosat Yang Baru

Bali | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:04 WIB

Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa

Debut Jadi Eksekutif Produser, Irish Bella Pusing Urus Budget Film Horor Dosa

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:00 WIB

Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet

Ketua DPRD Kepri Asyik Kendarai Moge Tanpa Helm, Auto Kena Sentil Warganet

Batam | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:59 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB