Ferry Irawan Ogah Cerai dengan Venna Melinda: Sebegitu Banyak Kenangan Manis Kita

Suara Moots

Senin, 16 Januari 2023 | 12:54 WIB
Ferry Irawan Ogah Cerai dengan Venna Melinda: Sebegitu Banyak Kenangan Manis Kita
DOK- Ferry Irawan dan Venna Melinda (Suara.com)

Ferry Irawan berharap rumah tangganya dengan Venna Melinda dapat tetap dipertahankan. Hal itu diungkapkannya saat akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Venna Melinda di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (16/1/2023).

"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hari yang paling dalam mimi juga punya hati kecil," katanya dikutip dari Antara.

Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang,mengatakan kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," kata Jeffry.

Menurut Jeffry, penahanan juga tidak perlu dilakukan lantaran Ferry Irawan memiliki riwayat penyakit, namun ia tidak menyebutkan secara detail penyakit dimaksud.

Ia mengatakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar, Ferry harus tetap di luar penjara agar bisa terus berobat.

"Pak Ferry juga memiliki riwayat penyakit. Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik dirawat dengan baik maka kami juga mohon untuk tidak melakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota buntut atas dugaan tindak kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.

baca juga

Ferry dijerat pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi Tersangka KDRT: Ferry Irawan 'Ngemis' Minta Tak Ditahan, Ngarep Baikan Dengan Venna Melinda

Jadi Tersangka KDRT: Ferry Irawan 'Ngemis' Minta Tak Ditahan, Ngarep Baikan Dengan Venna Melinda

News | Senin, 16 Januari 2023 | 12:43 WIB

Sunan Kalijaga Beri Solusi atas Kasus KDRT Venna Melinda: Seperti Mbak Lesti dan Mas Billar Aja

Sunan Kalijaga Beri Solusi atas Kasus KDRT Venna Melinda: Seperti Mbak Lesti dan Mas Billar Aja

Your Say | Senin, 16 Januari 2023 | 12:09 WIB

Menohok, Hotman Paris Sebut Elma Theana Sok Tahu dan Cuma Mau Masuk TV Bahas Kasus Ferry Irawan

Menohok, Hotman Paris Sebut Elma Theana Sok Tahu dan Cuma Mau Masuk TV Bahas Kasus Ferry Irawan

Entertainment | Senin, 16 Januari 2023 | 12:15 WIB

Terkini

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:49 WIB

5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak

5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak

Sumbar | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:44 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?

Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB

Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?

Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:42 WIB

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:42 WIB

Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:40 WIB

Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026

Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:40 WIB

Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari

Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:39 WIB