Kubu Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Padahal Justru Berharap Tuntutannya Lebih Ringan, Ini Alasannya

Suara Moots | Suara.com

Kamis, 19 Januari 2023 | 15:57 WIB
Kubu Brigadir J Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui, Padahal Justru Berharap Tuntutannya Lebih Ringan, Ini Alasannya
Terdakwa Bharada E hampiri keluarga Brigadir J untuk meminta maaf di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). ([Suara.com/Alfian Winanto])

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada E (Richard Eliezer) hukuman pidana 12 tahun penjara.

Padahal pihak keluarga korban justru berharap Bharada E mendapat hukuman lebih ringan daripada terdakwa lainnya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

"Keluarga korban kecewa karna keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," ujar Martin dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Martin menjelaskan, alasan keluarga Brigadir J berharap Bharada E dituntut ringan karena sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara, lanjut Martin, terdakwa lain tidak mengakui kesalahan. Serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.

"Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi justice collaborator dalam perkara ini," ungkap Martin.

"Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka. Sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat," jelasnya.

Diketahui, tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut lebih ringan daripada Bharada E. Yakni dituntut delapan tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

Tegaskan Tak Akan Revisi Tuntutan Ferdy Sambo hingga Bharada E, Kejagung: Sudah Benar Ngapain Direvisi!

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 15:56 WIB

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Dia Laksanakan Perintah yang Salah

| Kamis, 19 Januari 2023 | 15:40 WIB

Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator

Sarankan Tuntutan Bharada E Jadi Paling Rendah, LPSK Khawatir Pelaku Kejahatan Ogah Jadi Justice Collabolator

| Kamis, 19 Januari 2023 | 15:16 WIB

Terkini

Vincent Kompany Optimistis Bayern Munich Bisa Balikkan Keadaan Lawan PSG

Vincent Kompany Optimistis Bayern Munich Bisa Balikkan Keadaan Lawan PSG

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:37 WIB

Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji

Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji

Lampung | Rabu, 29 April 2026 | 13:37 WIB

Nova Arianto Buka Pintu Maaf untuk Fadly Alberto, Tunggu Keputusan Komdis PSSI

Nova Arianto Buka Pintu Maaf untuk Fadly Alberto, Tunggu Keputusan Komdis PSSI

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:36 WIB

Persiapan Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Sertakan 7 Pemain Diaspora

Persiapan Piala AFF U-19 2026, Nova Arianto Sertakan 7 Pemain Diaspora

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:36 WIB

Syifa Hadju Langsung Serumah dengan El Rumi Usai Menikah, Ferry Maryadi Ikut Cemas

Syifa Hadju Langsung Serumah dengan El Rumi Usai Menikah, Ferry Maryadi Ikut Cemas

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 13:36 WIB

Luis Enrique Puji Mental Juang PSG saat Kalahkan Bayern Munich

Luis Enrique Puji Mental Juang PSG saat Kalahkan Bayern Munich

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:34 WIB

Paspoortgate Memanas, Hasil Sidang Banding NAC Breda Soal Kasus Dean James Diumumkan Pekan Depan

Paspoortgate Memanas, Hasil Sidang Banding NAC Breda Soal Kasus Dean James Diumumkan Pekan Depan

Bola | Rabu, 29 April 2026 | 13:34 WIB

Crocodile Tears: Film Indonesia yang Mendunia, Kini Hadir di Bioskop Tanah Air mulai 7 Mei 2026

Crocodile Tears: Film Indonesia yang Mendunia, Kini Hadir di Bioskop Tanah Air mulai 7 Mei 2026

Entertainment | Rabu, 29 April 2026 | 13:34 WIB

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

Mahfud MD Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus: Kinerja Komnas HAM Sangat Mundur

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!

News | Rabu, 29 April 2026 | 13:33 WIB