Ibunda Bharada E Menangis Minta Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan untuk Icad

Suara Moots Suara.Com
Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:14 WIB
Ibunda Bharada E Menangis Minta Tolong ke Jokowi: Kami Merasa Tidak Ada Keadilan untuk Icad
Foto kolase Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan ibunda Rynecke Alma Pudihang. ([Suara.com/Tangkapan Layar])

Rynecke Alma Pudihang, ibunda Bharada E--terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J--menangis meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Permintaan ini terkait tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E yang dituntut oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya bersama bapaknya memohon kepada bapak presiden yang kami sangat hormati. Tolonglah anak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui bapak presiden."

"Semoga bapak presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua. Kami orang kecil bapak," ujarnya dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Ibunda Bharada E menilai tuntutan tersebut tidak adil. 

Sebab, sang anak dinilainya telah berlaku jujur dan membuka kebohongan skenario tembak-menembak yang dibuat oleh mantan atasan Bharada E, Ferdy Sambo.

"Kami melihat tidak ada keadilan bagi anak kami yang sudah melakukan kejujuran yang sudah berusaha membantu dalam penyelidikan.

"Sehingga mereka (penyidik) tidak bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan."

"Tolong lah bapak presiden, bapak kapolri, siapapun yang mendengarkan suara hati kami, sebagai orangtua kami merasa tidak ada keadilan untuk Icad saat ini," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Pembuka Kotak Pandora Kasus Brigadir J, IKAPI: Tuntutan Bharada E Harusnya Lebih Ringan

Tuntutan Bharada E

Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.

Terdakwa Bharada E dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan Bharada E adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI