Ribuan Loyalis Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Kepala Lapas Sukamiskin: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 09:09 WIB
Ribuan Loyalis Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Kepala Lapas Sukamiskin: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban
Jaringan Indonesia (Jari) pastikan Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada Senin (10/4/2023). (Dok. Jari)

Anas Urbaningrum bakal hirup udara bebas dari LP Sukamiskin pada hari ini, Selasa (11/4). Kebebasan Anas Urbaningrum bakal disambut para loyalis mantan ketum Partai Demokrat tersebut. 

Menurut Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya mempersilakan kegiatan penjemputan itu. 

Namun ia mengingatkan bahwa Lapas Sukamiskin merupakan kawasan yang dekat dengan jalur lalu lintas sibuk di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat," kata Kunrat.

Sebelumnya, adik Anas Urbaningrum, Anna Lutfie menyebut bahwa bakal ada 2.000 simpatisan Anas Urbaningrum akan hadir menyambut bebasnya mantan anggota KPU tersebut. 

Sesaat setelah bebas, Anna mengatakan rencananya ada pidato dari Anas Urbaningrum. Namun ia belum menyebutkan topik pidato dari Anas tersebut.

"Kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam." kata Anna seperti dikutip dari beritjatim--jaringan Suara.com

Anas Urbaningrum jadi salah satu terpidana kasus megaproyek korupsi Hambalang. Pada vonis pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara pada September 2014. 

Lalu ditingkat banding, hukuman Anas Urbaningrum dipotong menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2015. 

Baca Juga: Detik-detik Kebebasan Anas Urbaningrum dari LP Sukamiskin Hari Ini, 2000 Orang Bakal Menyambut

Anas Urbaningrum terus berjuang untuk vonis yang didapatnya.  Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. 

"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidakdilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Hakim Agung Krisna Harahap seperti dikutip dari Antara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI