Ribuan Loyalis Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Kepala Lapas Sukamiskin: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban

Suara Moots

Selasa, 11 April 2023 | 09:09 WIB
Ribuan Loyalis Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Kepala Lapas Sukamiskin: Jangan Sampai Ganggu Ketertiban
Jaringan Indonesia (Jari) pastikan Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada Senin (10/4/2023). (Dok. Jari)

Anas Urbaningrum bakal hirup udara bebas dari LP Sukamiskin pada hari ini, Selasa (11/4). Kebebasan Anas Urbaningrum bakal disambut para loyalis mantan ketum Partai Demokrat tersebut. 

Menurut Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan, pihaknya mempersilakan kegiatan penjemputan itu. 

Namun ia mengingatkan bahwa Lapas Sukamiskin merupakan kawasan yang dekat dengan jalur lalu lintas sibuk di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Jangan sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Kebetulan ini kan jalan raya cukup padat, intinya silakan menjemput, tapi tolong perhatikan kepentingan masyarakat," kata Kunrat.

Sebelumnya, adik Anas Urbaningrum, Anna Lutfie menyebut bahwa bakal ada 2.000 simpatisan Anas Urbaningrum akan hadir menyambut bebasnya mantan anggota KPU tersebut. 

Sesaat setelah bebas, Anna mengatakan rencananya ada pidato dari Anas Urbaningrum. Namun ia belum menyebutkan topik pidato dari Anas tersebut.

"Kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 21.00 WIB malam." kata Anna seperti dikutip dari beritjatim--jaringan Suara.com

Anas Urbaningrum jadi salah satu terpidana kasus megaproyek korupsi Hambalang. Pada vonis pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara pada September 2014. 

Lalu ditingkat banding, hukuman Anas Urbaningrum dipotong menjadi 7 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2015. 

baca juga

Anas Urbaningrum terus berjuang untuk vonis yang didapatnya.  Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim Kasasi MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. 

"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidakdilunasinya, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun," kata Hakim Agung Krisna Harahap seperti dikutip dari Antara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Detik-detik Kebebasan Anas Urbaningrum dari LP Sukamiskin Hari Ini, 2000 Orang Bakal Menyambut

Detik-detik Kebebasan Anas Urbaningrum dari LP Sukamiskin Hari Ini, 2000 Orang Bakal Menyambut

Moots | Selasa, 11 April 2023 | 09:03 WIB

Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Kubu Moeldoko: Dia akan Bergabung dengan Kubu Demokrat KLB Lawan Mafioso Cikeas

Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Kubu Moeldoko: Dia akan Bergabung dengan Kubu Demokrat KLB Lawan Mafioso Cikeas

News | Senin, 10 April 2023 | 23:20 WIB

Bogor Jadi Target di Pemilu 2024, AHY: Mudah-mudahan Kader ada Yang Jadi Bupati

Bogor Jadi Target di Pemilu 2024, AHY: Mudah-mudahan Kader ada Yang Jadi Bupati

Moots | Senin, 10 April 2023 | 22:53 WIB

Genderang Perang Kubu SBY vs Anas Urbaningrum: Saling Tagih Permintaan Maaf

Genderang Perang Kubu SBY vs Anas Urbaningrum: Saling Tagih Permintaan Maaf

News | Senin, 10 April 2023 | 21:03 WIB

Timeline Perjalanan Sunat Vonis Anas Urbaningrum hingga Bebas 11 April

Timeline Perjalanan Sunat Vonis Anas Urbaningrum hingga Bebas 11 April

News | Senin, 10 April 2023 | 19:37 WIB

Terkini

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

Presiden Korsel Minta Prabowo ke Korut untuk Buka Dialog

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:46 WIB

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

Komplotan Curanmor di Jakarta Pakai Modus Polisi Gadungan untuk Intimidasi Korban

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:41 WIB

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Legenda AC Milan Franco Baresi Meninggal Dunia, Pernah Terkesan dengan Suporter Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:39 WIB

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

Segera Pensiun, Komjen Karyoto dan Fadil Imran Tak Dapat Perpanjangan Masa Dinas?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

Polisi Bongkar 769 Kasus Curanmor, 11 Senjata Api hingga 119 Kunci T Disita

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:36 WIB

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

LPSK Proses Permohonan Perlindungan Saksi FH di Kasus TPPU Eks Jampidsus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

Mata-Mata Iran Asal London Tertangkap Intip Pangkalan Militer Inggris di Siprus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:35 WIB

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan

Jogja | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:31 WIB

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Ini Bukan Tinju! Pelatih Timor Leste Kirim Pesan Aneh Buat Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:29 WIB

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:27 WIB

×