Buntut Kisruh PPP, Rapimnas Keluarkan Lima Keputusan Penting

Siswanto Suara.Com
Minggu, 20 April 2014 | 04:02 WIB
Buntut Kisruh PPP, Rapimnas Keluarkan Lima Keputusan Penting
Plt Ketua Umum PPP Emron Pangkapi di Rapimnas PPP, Sabtu (19/4/2014) (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini adalah keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I DPP Partai Persatuan Pembangunan yang diselenggarakan di kantor pusat PPP, Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/4/2014) dan ditutup pada Minggu (20/4/2014) dini hari.

Keputusan ditandatangani oleh Ketua, Lukman Hakim Saifudin, dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal partai. Keputusan ini dibacakan langsung oleh Romahurmuziy.

1. Mengukuhkan hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang dilaksanakan pada Jumat 19 April 2014.

2. Rapimnas I PPP yang diselenggarakan pada 19-20 April 2014 bertema Merangkai Islah Menuju Berkah dimaksudkan untuk merekonsiliasi semua perbedaan pendapat dan menjalankan amanat Ketua Majelis Syariah DPP PPP Maimun Zubair dalam rangka islah (perdamaian).

Setelah upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun komunikasi, Ketua Umum Suryadharma Ali tetap tidak bersedia menghadiri forum Rapimnas I PPP. Atas dasar tersebut, Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh kepada konstitusi (AD/ART), mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian DPP PPP pada tanggal 18 April 2014 dari semula 'peringatan pertama' menjadi PEMBERHENTIAN SEMENTARA kepada Suryadharma Ali dari jabatannya selaku ketua umum DPP PPP.

3. Rapimnas I PPP menetapkan Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum DPP PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketua Umum DPP PPP sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PPP sampai dengan pelaksanaan muktamar yang dipercepat.

4. Rapimnas I PPP memberikan mandat kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas untuk menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III pada Hari Rabu, 23 April 2014.

5. Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III untuk menetapkan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar yang dipercepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI