Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten belum menerima surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Hal itu terkait rencana sidang pada Selasa (6/5/2014) di Jakarta atas kasus dugaan suap ke Ketua MK dalam pengurusan Pilkada Lebak.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandi di Serang, Senin (5/5/2014), mengatakan hingga Senin siang pihaknya belum menerima surat atau mendapat pemberitahuan dari Kemendagri mengenai status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hingga kini kami belum mendapat SK penonaktifan tersebut. Itu kewenangan Kemendagri, kami belum tahu," kata Deden.
Ia juga mengaku belum mengetahui kapan SK penonaktifan gubernur dan pengangkatan Plt gubernur dari Kemendagri akan turun ke Pemprov Banten.
"Karena SK belum turun, saya belum mau komentar dulu. Setahu saya, SK itu diproses Kemendagri setelah ada register dari pengadilan," kata Deden.
Secara terpisah Staf Ahli Mendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 6 Tahun 2005 pasal 124, kepala daerah bisa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, setelah berstatus terdakwa yang dibuktikan dengan register perkara dari pengadilan.
Menurut dia, Mendagri akan mengusulkan ke presiden, agar memberhentikan gubernur, dan menugaskan wakil gubernur dalam menjalankan tugas gubernur sampai berkekuatan hukum tetap. Kalau putusan hukum Atut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, wagub bisa ditetapkan sebagai gubernur.
"SK penonaktifan dan pengangkatan Plt Gubernur oleh presiden, biasanya dikeluarkan secara bersamaan atau satu paket," kata Reydonnyzar. (Antara)