Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Kostitusi (MK) Mahfud MD sempat ditanya perihal gaji per bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Olivia Sembiring. Pertanyaan ini ditujukan untuk mengetahui jumlah gaji Mahkamah Konstitusi (MK).
"Satu bulannya Rp120 juta, setahun Rp1,5 miliar. Total penambahan kekayaan selama menjabat Ketua MK selama 4 tahun totalnya Rp6 Miliar," kata Mahfud dalam sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar atas dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (5/5/2014).
Dia mengatakan, total kekayaannya ini didapatkan hanya berasal dari gaji dan honor penanganan perkara. Dia pun menegaskan, kekayaannya ini didapat bukan dari usaha yang dijalankan.
"Saya tidak punya usaha apapun. Murni dari gaji. Sehingga itu kalau kekayaan lebih dari itu, saya korupsi," katanya.
Angka Rp120 juta, kata Mahfud, merupakan total dari gaji pokok (gapok) dan tunjangan, serta honor penanganan perkara. Besaran honor penanganan perkara, kata Mahfud mencapai Rp5 juta satu perkara hingga putusan.
Jaksa juga sempat menanyakan apakah Mahfud mengetahui berapa gaji yang diterima Akil Mochtar selama menjadi hakim Konstitusi dan Ketua MK. Mahfud pun menegaskan, total keseluruhan gaji Ketua MK dengan Hakim MK tidak terlalu jauh. Kata Mahfud, jaraknya hanya sebesar Rp10 juta.
"Beda ketua dengan hakim biasa hanya beda Rp10juta. Semua komponen sama. Bedanya tunjangan ketua," katanya.