“Kalau dihitung-hitung, jumlah suaranya kan sudah di atas 30 persen,” kata Suhardi.
Artinya jumlah suara itu melebihi ketentuan KPU. Syarat untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres yang ditentukan KPU minimal perolehan suara sah 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pileg 2014.
Saat ini, tinggal siapa calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo.