Suara.com - Polisi telah melakukan identifikasi terhadap 28 korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang penjual cikol berinisial DS. Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korban dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000 maupun memberi minuman yang telah dicampur dengan pil dextro.
"Lima dari 28 korban tersebut telah kami identifikasi. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," kata Kepala Polres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Jumat (6/6/2014).
Ia mengatakan bahwa tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Menurut dia, pihaknya berencana mendatangkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka DS.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memantau pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan pencabulan. Bagi orang tua merasa ada hal-hal aneh pada anaknya, silakan laporkan kepada kami untuk dibantu pemeriksaan putra-putrinya itu," katanya.
Sementara itu, tersangka DS mengaku melakukan perbuatan tersebut karena pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tetangganya saat berusia 20 tahun.
"Saya iming-imingi mereka dengan uang Rp10 ribu," kata dia yang mengaku akan bercerai dengan istrinya. (Antara)