Ramadan, Tempat Hiburan di Jakarta Diawasi Rutin

Arsito Hidayatullah

Kamis, 26 Juni 2014 | 23:20 WIB
Ramadan, Tempat Hiburan di Jakarta Diawasi Rutin
Ilustrasi operasi yustisi di tempat hiburan jelang Ramadan. [Antara/Novrian Arbi]

Suara.com - Sebanyak 165 petugas gabungan akan dikerahkan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jakarta, selama bulan suci Ramadan.

Petugas gabungan itu terdiri atas 30 petugas dari Polda Metro Jaya, 10 petugas dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI, 10 petugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, 75 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, serta 50 petugas Satpol PP tingkat kotamadya.

"Pengawasan ini akan kita mulai Jumat besok, dan terus dilakukan secara rutin selama bulan puasa. Pengawasan ini dilakukan di tempat-tempat hiburan malam yang tersebar di Jakarta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2014).

Menurut Kukuh, mulai Kamis ini ratusan petugas gabungan itu juga sudah melakukan pemasangan stiker bertuliskan "Tutup" bagi tempat hiburan yang harus tutup selama bulan puasa. Sementara stiker "Buka" dipasang bagi tempat hiburan yang diizinkan buka namun telah diatur waktu operasionalnya.

"Seluruh petugas gabungan sudah mulai melakukan penempelan stiker tersebut di tempat-tempat hiburan malam. Kemudian, sudah ditentukan juga mana yang harus ditutup penuh, mana yang boleh buka pada jam tertentu," ujar Kukuh.

Kukuh menuturkan, tercatat sebanyak 1.799 tempat hiburan yang tersebar di Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 persen atau 898 tempat hiburan, harus ditutup sepenuhnya selama Ramadan.

"Sedangkan sebanyak 30 persen atau 529 tempat hiburan, boleh beroperasi pada waktu yang telah ditentukan, dan 20 persen atau 372 tempat hiburan masih boleh beroperasi selama bulan puasa," tutur Kukuh.

Kukuh pun memaparkan, pengawasan tempat hiburan malam itu merupakan kebijakan yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2004 tentang Kepariwisataan, serta Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kebutuhan Uang Selama Ramadan dan Lebaran Rp118,5 Triliun

Kebutuhan Uang Selama Ramadan dan Lebaran Rp118,5 Triliun

Bisnis | Kamis, 26 Juni 2014 | 15:40 WIB

Ziarah Jelang Ramadan

Ziarah Jelang Ramadan

Foto | Selasa, 24 Juni 2014 | 01:25 WIB

Ramadan Kian Dekat, 49 Kilometer Jalur Mudik Jatim Malah Rusak

Ramadan Kian Dekat, 49 Kilometer Jalur Mudik Jatim Malah Rusak

News | Jum'at, 20 Juni 2014 | 05:13 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×