Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada

Siswanto

Senin, 30 Juni 2014 | 18:37 WIB
Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014). [SUARA/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, tak bisa menerima tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya 17 tahun penjara. Ia menyebut jaksa mengada-ada dan mencari-cari alasan untuk menghukumnya.

Budi mengatakan pemberian dana atau Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. Karena ketika itu, kata dia, kondisi dunia perbankan mengalami krisis yang dipicu oleh krisis likuiditas.

"Saya menerbitkan (PBI) atas persetujuan dewan gubernur, saya mengajukan perubahan PBI, mengenai peraturan likuiditas. Bukan justru mencari-cari alasan untuk menghukum saya yang lemah dan bukan pemimpin BI," kata Budi setelah membacakan nota keberatan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (30/6/2014).

Budi juga menilai jaksa tidak berani mengungkapkan fakta yang terjadi terkait aliran dana Bank Century. Sebab, Budi merasa tak pernah menerima atau menikmati dana sebesar Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menalangi Bank Century.

"Saya ingin mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak berani mengungkap kebenaran yang ditunggu oleh kita seluruh rakyat" katanya.

Budi kecewa karena JPU tidak cukup bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Ia mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan wewenang sesuai Perpu no 2 tahun 2008 tentang pencegahan krisis perbankan.

"Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti yang terkait, bukan menghukum saya yang memang dijadikan korban, JPU tutup mata pada kebenaran hukum, saya di bidang moneter hanya menjalankan tugas Bank Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century. Budi dituntut dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

News | Senin, 30 Juni 2014 | 17:01 WIB

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

News | Senin, 30 Juni 2014 | 15:56 WIB

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2014 | 12:05 WIB

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

News | Senin, 09 Juni 2014 | 16:17 WIB

Terkini

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:37 WIB

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:36 WIB

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

Buka Pasar Murah dan Pameran UMKM di Papua, Wamendagri Ribka Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:24 WIB

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB