Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada

Siswanto

Senin, 30 Juni 2014 | 18:37 WIB
Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014). [SUARA/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, tak bisa menerima tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya 17 tahun penjara. Ia menyebut jaksa mengada-ada dan mencari-cari alasan untuk menghukumnya.

Budi mengatakan pemberian dana atau Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. Karena ketika itu, kata dia, kondisi dunia perbankan mengalami krisis yang dipicu oleh krisis likuiditas.

"Saya menerbitkan (PBI) atas persetujuan dewan gubernur, saya mengajukan perubahan PBI, mengenai peraturan likuiditas. Bukan justru mencari-cari alasan untuk menghukum saya yang lemah dan bukan pemimpin BI," kata Budi setelah membacakan nota keberatan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (30/6/2014).

Budi juga menilai jaksa tidak berani mengungkapkan fakta yang terjadi terkait aliran dana Bank Century. Sebab, Budi merasa tak pernah menerima atau menikmati dana sebesar Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menalangi Bank Century.

"Saya ingin mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak berani mengungkap kebenaran yang ditunggu oleh kita seluruh rakyat" katanya.

Budi kecewa karena JPU tidak cukup bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Ia mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan wewenang sesuai Perpu no 2 tahun 2008 tentang pencegahan krisis perbankan.

"Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti yang terkait, bukan menghukum saya yang memang dijadikan korban, JPU tutup mata pada kebenaran hukum, saya di bidang moneter hanya menjalankan tugas Bank Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century. Budi dituntut dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

News | Senin, 30 Juni 2014 | 17:01 WIB

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

News | Senin, 30 Juni 2014 | 15:56 WIB

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2014 | 12:05 WIB

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

News | Senin, 09 Juni 2014 | 16:17 WIB

Terkini

Belajar dari Lee Jae Myung: Ketika Presiden Mendengarkan Kekecewaan Rakyat

Belajar dari Lee Jae Myung: Ketika Presiden Mendengarkan Kekecewaan Rakyat

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:20 WIB

Bombardir Arab Saudi, Seberapa Dekat Houthi dan Iran?

Bombardir Arab Saudi, Seberapa Dekat Houthi dan Iran?

News | Senin, 21 September 2026 | 14:19 WIB

Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga

Gawat! Anggota Polres Tanjungbalai Diduga Mesum Digerebek Warga

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Eks Pimpinan KPK Soroti Lemahnya Pemburuan Aset Koruptor

News | Senin, 21 September 2026 | 14:17 WIB

Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026

Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:16 WIB

Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina

Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina

News | Senin, 21 September 2026 | 14:14 WIB

Siap Eksekusi Arahan Prabowo, Bahlil Bakal Sulap Batu Bara Jadi Bensin

Siap Eksekusi Arahan Prabowo, Bahlil Bakal Sulap Batu Bara Jadi Bensin

News | Senin, 21 September 2026 | 14:14 WIB

Hidupkan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar KHFF 2026

Hidupkan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar KHFF 2026

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:13 WIB

Setrika Miyako Paling Bagus Tipe Apa? Ini 9 Pilihan Sesuai Spesifikasi

Setrika Miyako Paling Bagus Tipe Apa? Ini 9 Pilihan Sesuai Spesifikasi

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:10 WIB

Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas

Dirawat Sejak Masih Telur, Buaya Peliharaan di Panjang Dievakuasi karena Bikin Tetangga Waswas

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 14:09 WIB

×