Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada

Siswanto | Suara.com

Senin, 30 Juni 2014 | 18:37 WIB
Dituntut Penjara 17 Tahun, Budi Mulya Sebut Jaksa Mengada-ada
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014). [SUARA/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, tak bisa menerima tuntutan Jaksa KPK yang menuntutnya 17 tahun penjara. Ia menyebut jaksa mengada-ada dan mencari-cari alasan untuk menghukumnya.

Budi mengatakan pemberian dana atau Penyertaan Modal Sementara (PMS) yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan. Karena ketika itu, kata dia, kondisi dunia perbankan mengalami krisis yang dipicu oleh krisis likuiditas.

"Saya menerbitkan (PBI) atas persetujuan dewan gubernur, saya mengajukan perubahan PBI, mengenai peraturan likuiditas. Bukan justru mencari-cari alasan untuk menghukum saya yang lemah dan bukan pemimpin BI," kata Budi setelah membacakan nota keberatan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (30/6/2014).

Budi juga menilai jaksa tidak berani mengungkapkan fakta yang terjadi terkait aliran dana Bank Century. Sebab, Budi merasa tak pernah menerima atau menikmati dana sebesar Rp6,7 triliun yang digunakan untuk menalangi Bank Century.

"Saya ingin mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak berani mengungkap kebenaran yang ditunggu oleh kita seluruh rakyat" katanya.

Budi kecewa karena JPU tidak cukup bukti untuk membuktikan dirinya bersalah. Ia mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan wewenang sesuai Perpu no 2 tahun 2008 tentang pencegahan krisis perbankan.

"Seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti yang terkait, bukan menghukum saya yang memang dijadikan korban, JPU tutup mata pada kebenaran hukum, saya di bidang moneter hanya menjalankan tugas Bank Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) kepada Bank Century. Budi dituntut dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

Budi Mulya Kecewa Berat dengan Tuntutan Jaksa

News | Senin, 30 Juni 2014 | 17:01 WIB

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

Budi Mulya Anggap Jaksa KPK Tak Paham Masalah

News | Senin, 30 Juni 2014 | 15:56 WIB

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Ayah Dituntut 17 Tahun Penjara, Ini Curhat Nadya Mulya

Entertainment | Selasa, 17 Juni 2014 | 12:05 WIB

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

Budi Mulya: Seharusnya Saya Tak Pinjam Uang dari Robert Tantular

News | Senin, 09 Juni 2014 | 16:17 WIB

Terkini

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB