Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi acara konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, berharap bisa bebas dari jeratan hukum yang dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK. Ia merasa tidak menerima uang sepeser pun dan malah sebaliknya, dapat mendatangkan uang triliunan rupiah untuk negara.
"Harapan saya, ya kalau orang nggak terima duit apa-apa, kalau orang jungkir balik delapan hari menghadirkan uang 40 triliun rupiah, kalau saya melobi sana sini saat ini untuk dapat dana untuk negara 320 miliar dari Australia, apakah saya harus dihukum? Itu saja," kata mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri RI sesaat setelah selesai pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).
"Mumpung bulan Ramadan ya, saya tidak ingin siapapun terjerat kasus hukum, karena itu saya tidak mengajukannya, tetapi kalau KPK ingin mengusutnya, silakan saja, itu wewenang mereka," Sudjadman menambahkan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri itu dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005. Sudjadnan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memutus perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat pidana tiga tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar jaksa Sri Kuncoro Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Jaksa menilai Sudjadnan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain itu, Sudjadnan juga diminta membayar uang pengganti Rp330 juta. Jika tidak dibayar setelah satu bulan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita. Jika aset tidak mencukupi, dapat diganti hukuman tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Sudjadnan dinilai tidak sejalan dengan program pemerintah yang giat memberantas korupsi. Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, yaitu Sudjadnan menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.
Selain itu, jaksa juga menilai Sudjadnan telah berjasa meningkatkan citra Indonesia yang sempat terpuruk di antaranya karena bom Bali, bom JW Marriot. Sudjadnan mampu mendatangkan bantuan dari negara lain saat keadaan terpuruk.
Jaksa menyatakan Sudjadnan terbukti melakukan korupsi bersama-sama Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen I Gusti Putu Adnyana terkait penyelenggaraan acara konferensi internasional.