Gaji PNS ke-13 Bakal Terlambat Cair

Laban Laisila

Rabu, 16 Juli 2014 | 08:20 WIB
Gaji PNS ke-13 Bakal Terlambat Cair
Guru bantu berunjuk rasa di depan gedung Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jakarta, (29/4). Mereka menuntut pengangkatan dan pengubahan status menjadi PNS. [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Pemerintah akan mencairkan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan pada Juli 2014.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/7/2014), menyebutkan dalam hal terdapat satuan kerja yang terlambat mengajukan pencairan dana.

Akibat keterlambatan itu, bonus alias gaji ke 13 itu belum dapat dibayarkan pada Juli 2014, tapi baru dapat dilakukan setelah Juli 2014.

Kemenkeu telah mempersiapkan dan mendukung kelancaran proses pencairan dana atau pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas agar pelaksanaan pembayarannya dapat diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan.

Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi pemerintah atas prestasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan tersebut dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.

Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tersebut pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Selanjutnya sebagai petunjuk teknis pencairannya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan, termasuk penerima terusan penghasilan dan penerima pensiun terusan dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun yang meninggal/tewas/gugur di dalam tugas.

Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar hak penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Lebaran, BI Siapkan Uang Tunai Rp118 Trilun

Jelang Lebaran, BI Siapkan Uang Tunai Rp118 Trilun

Bisnis | Selasa, 15 Juli 2014 | 12:42 WIB

Penjual Parcel: Tahun Ini Tidak Semarak Tahun Lalu

Penjual Parcel: Tahun Ini Tidak Semarak Tahun Lalu

Bisnis | Senin, 14 Juli 2014 | 16:26 WIB

Karyawan Diminta Adukan Pengusaha yang Tidak Beri THR

Karyawan Diminta Adukan Pengusaha yang Tidak Beri THR

News | Minggu, 13 Juli 2014 | 15:02 WIB

Pedagang Bedug Musiman Mulai Ramai di Tanah Abang

Pedagang Bedug Musiman Mulai Ramai di Tanah Abang

Ramadan | Jum'at, 04 Juli 2014 | 21:18 WIB

Terkini

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:29 WIB

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:28 WIB

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:18 WIB

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:13 WIB

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

Gus Ipul Minta Kepala Sekolah Rakyat Utamakan Empati, Integritas, dan Anti-Bullying

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:10 WIB

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

Bahas Isu Global Bersama PM Singapura, Prabowo Tegaskan ASEAN Utamakan Diplomasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:05 WIB

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

Calon Manajer Kopdes Berhak Tolak Latsarmil, Tak Boleh Didiskualifikasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 18:02 WIB

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

Bongkar Penembak Ibu Hamil di Papua, Yusril Beri 'Lampu Hijau' Komnas HAM Lakukan Investigasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 17:59 WIB

×