Lebaran, 6.075 Napi Jatim Dapat Remisi

Ardi Mandiri

Minggu, 27 Juli 2014 | 23:15 WIB
 Lebaran, 6.075 Napi Jatim Dapat Remisi
Ilustrasi penjara (shutterstock)

Suara.com - Sebanyak 6.075 narapidana yang beragama Islam di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerima remisi atau pengurangan hukuman penjara.

"Ada 6.075 napi dari jumlah napi per 17 Juli 2014 sebanyak 10.342 orang, menerima remisi khusus keagamaan," kata Kasubag Humas dan Pelaporan Kanwil KemenkumHAM Jatim Adi Wibowo di Surabaya, Minggu (27/7/2014).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, jumlah napi yang mendapatkan remisi khusus ini cukup tinggi jika dibandingkan jumlah napi seluruhnya. "Jika dipersentase, maka yang mendapat remisi mencapai 58,74 persen dan masih mungkin bertambah hingga 28 Juli," katanya.

Dari data yang ada, jumlah 6.075 orang itu terbagi menjadi dua bagian, yakni Remisi Khusus Sebagian (RK I) dan Remisi Khusus Bebas (RK II).

Untuk RK I, jumlahnya mencapai 5.948 orang dengan jumlah remisi selama 15 hari sebanyak 1.440 orang, hingga remisi dua bulan sebanyak 115 orang.

Untuk RK II, ada 127 orang, dengan napi yang mendapat remisi 15 hari ada 53 orang, satu bulan ada 71 orang, satu bulan 15 hari ada dua orang, dan dua bulan ada satu orang.

"Napi yang dapat remisi khusus, selain Muslim, dia juga harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan untuk pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan hinggaa Idul Fitri 1435 H," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kemenkumham Jatim mengusulkan Remisi khusus pada napi yang terjerat pidana khusus, mulai dari narkoba, korupsi, teroris, "illegal logging", makar, dan perdagangan manusia.

"Ada 498 napi yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2014. Kami berusaha mengakomodasi hak warga binaan yang telah melakoni pidana. Usulan ini berlaku bagi napi pada perkara narkoba, korupsi, teroris, makar, ilegal logging dan perdagangan orang," ujarnya.

Untuk usulan pemberian remisi pada pidana khusus, pihaknya mengacu pada dua aturan Pemerintah, yakni PP No 28/2006 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan PP No 99/2012 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pada pidana khusus (teroris, narkotika, narkoba, trafficking dan kejahatan transnasional).

"Jika dirinci, untuk napi yang terkait PP No 28/2006, harus memenuhi Pasal 34 ayat 3 atau napi harus menjalani 1/3 masa pidana dan berkelakuan baik. Demikian pula dengan PP No 99/2012, harus memenuhi Pasal 34-A yakni napi telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik," katanya.

Dari data yang ada, pada perkara narkoba ada 469 orang yang diusulkan yang terdiri atas 440 orang terkait PP 28/2006 dan 29 orang terkait PP 99/2012.

Untuk perkara korupsi ada empat orang (Rutan Klas IIB Sampang) terkait PP 28/2006 dan tiga orang (LP Wanita Malang, LP Pamekasan, Rutan Klas IIB Magetan) terkait PP 99/2012.

Untuk teroris ada sembilan orang, makar ada tujuh orang, trafficking lima orang, dan "illegal logging" ada satu orang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:15 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 09:46 WIB

Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya

Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya

Lifestyle | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:31 WIB

Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?

Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:42 WIB

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri

Lifestyle | Rabu, 27 Mei 2026 | 21:19 WIB

Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun

Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 07:16 WIB

Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya

Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 14:19 WIB

Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam

Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 12:45 WIB

Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB

Terkini

Ratusan Brimob Dikerahkan ke Kalbar, Perkuat Pemadaman Karhutla Meski Hotspot Menurun

Ratusan Brimob Dikerahkan ke Kalbar, Perkuat Pemadaman Karhutla Meski Hotspot Menurun

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Arti Weton Jodoh Ketemu 25 Bawa Sial Berujung Cerai? Ini Solusinya Menurut Adat Jawa

Arti Weton Jodoh Ketemu 25 Bawa Sial Berujung Cerai? Ini Solusinya Menurut Adat Jawa

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:07 WIB

Pengemudi Outlander Tewaskan Warga, Pengakuan Tenggak 7 Gelas Alkohol Bikin Murka Publik

Pengemudi Outlander Tewaskan Warga, Pengakuan Tenggak 7 Gelas Alkohol Bikin Murka Publik

Entertainment | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Pendataan Sampah Kacau, Wali Kota Makassar Beri Peringatan Keras ke Camat dan Lurah

Pendataan Sampah Kacau, Wali Kota Makassar Beri Peringatan Keras ke Camat dan Lurah

Sulsel | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat

Budi Arie Bicara Wacana Percepatan Pemilu, Gerindra: Prabowo Fokus Kerja untuk Rakyat

Sumut | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Grand Seiko SBGA527: Jam Tangan Eksklusif Hanya 50 Unit, Harga Rp120 Jutaan

Grand Seiko SBGA527: Jam Tangan Eksklusif Hanya 50 Unit, Harga Rp120 Jutaan

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi

Polres Blora Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan Dua Anggota Polisi

Jawa Tengah | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Dari Batik hingga Eyewear, Irress Local Hadirkan Wajah Baru Fashion Lokal yang Makin Berkelas

Dari Batik hingga Eyewear, Irress Local Hadirkan Wajah Baru Fashion Lokal yang Makin Berkelas

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB

KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar

KPK Periksa Bendahara dan Kabid SDA PUPR Bengkulu Soal Temuan Duit Rp4 Miliar

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Cermin Pecah Tiba-tiba Tanpa Disentuh? Hati-hati, Primbon Jawa Ungkap 7 Pertanda Ini!

Cermin Pecah Tiba-tiba Tanpa Disentuh? Hati-hati, Primbon Jawa Ungkap 7 Pertanda Ini!

Lifestyle | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:51 WIB

×