Suara.com - Pengusaha anggur asal Indonesia, Rudy Kurniawan divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat karena terbukti bermasalah memalsukan merek anggur dan menjualnya dengan harga 30 juta dolar Amerika.
Rudy (37 tahun) yang lahir di Indonesia merupakan salah satu kolektor anggur terbaik di dunia. Pada Desember lalu, dia didakwa mencampur anggur murah dengan anggur yang asli dan disebutkanya sebagai anggur antik.
“Ini merupakan kejahatan ekonomi yang serius, manipulasi di Amerika dan juga pasar internasional,” kata hakim Richard Berman.
Rudy sama sekali tidak bergerak ketika hakim membacakan vonis tersebut.
“Saya minta maaf atas apa yang telah saya lakukan,” ujarnya lirih.
Rudy diharuskan membayar ganti rugi kepada tujuh korbannya dengan total 28,4 juta dolar Amerika. Rudy datang ke Amerika Serikat 20 tahun lalu dengan menggunakan visa pelajar. Secara perlahan, dia mulai masuk ke dunia penjualan anggur dan meraih popularitas.
Keuntungan dari penjualan tersebut digunakan Rudy untuk menjalankan kehidupan yang mewah dengan membeli mobil mahal dan karya seni.
Setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun, rencananya dia akan dideportasi ke Indonesia.
Pengadilan itu tidak berhasil mengungkapkan berapa banyak anggur 'palsu' yang berhasil dijualnya dan jumlah kerugian persis setiap pembelinya. (AFP/BBC)