Suara.com - Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, memperkirakan kecil kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permintaan tim Prabowo-Hatta meminta pencoblosan ulang di seluruh TPS di 33 provinsi.
"Walaupun dibenarkan ada kecurangan kesalahan atau kelemahan, paling-paling di beberapa daerah lah. Itu mungkin wajar. Tapi kalau seluruh daerah bisa, saya (kira) mustahil itu," seru Adnan di gedung Mahkamah Konsititusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Dia juga meyakini kalau hakim tidak akan mengabulkan permintaan tim Prabowo yang menggugat hasil penetapan rapat pleno KPU.
"Itu permintaan mereka, dan saya khawatir tidak akan diterima," tambah Buyung lagi.
KPU, menurut Adnan, akan mengajukan banyak saksi ahli yang akan meberikan keterangan soal hasil sengketa Pilpres 2014.
"Tadi disebutkan dari 10 provinsi (gugatan tim Prabowo-Hatta), jadi banyak sekali (saksi ahli KPU)," ujar Adnan.
Kubu Prabowo mengajukan gugatan hasil penetapan resmi KPU yang menyebutkan Jokowi sebagai pemenang kompetisi Pilpres. Prabowo menuding terjadi kecurangan secara sistematis dan masif dalam proses Pilpres.