Polda Belum Panggil Empat Lembaga Survei Pembuat "Quick Count"

Siswanto Suara.Com
Senin, 18 Agustus 2014 | 17:32 WIB
Polda Belum Panggil Empat Lembaga Survei Pembuat "Quick Count"
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, memaparkan kasus jaringan prostitusi via Facebook. (Suara.com/Nur Ichsan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya belum melayangkan panggilan terhadap pengelola empat lembaga survei yang diduga memanipulasi data hasil penghitungan cepat (quick count) Pemilihan Presiden 2014.
"Terlapor nanti ya, apabila bukti dan saksi yang kita periksa sudah cukup menggambarkan fakta yang ada, dikaitkan dengan scientific secara ilmiah tentang metodologi survei yang benar, baru akan kita panggil terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Senin (18/8/2014).

Suara.com - Keempat lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).

Keempat lembaga dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta soal kebohongan informasi kepada publik. Tindak pidana yang dilaporkan oleh PBHI adalah penyebaran informasi yang sesat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Kearah penipuan tentang ITE itu yang di laporkan, namun dalam membuktikan pasal pidana yang dilaporkan kan perlu kita dalami dulu ya, dari fakta yang ada, data yang ditampilkan, keterangan dari pelapor sendiri, kemudian termasuk dari saksi yang dibutuhkan, sedang dalam proses penilaian," kata Rikwanto.

Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan lagi dari saksi ahli, di antaranya dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Hal ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI