Suara.com - Keempat lembaga survei tersebut adalah Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis).
Keempat lembaga dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta soal kebohongan informasi kepada publik. Tindak pidana yang dilaporkan oleh PBHI adalah penyebaran informasi yang sesat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan Pasal 28 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Kearah penipuan tentang ITE itu yang di laporkan, namun dalam membuktikan pasal pidana yang dilaporkan kan perlu kita dalami dulu ya, dari fakta yang ada, data yang ditampilkan, keterangan dari pelapor sendiri, kemudian termasuk dari saksi yang dibutuhkan, sedang dalam proses penilaian," kata Rikwanto.
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan lagi dari saksi ahli, di antaranya dari Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi). Hal ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya.