"Ada 100 juta untuk LSM (lembaga swadaya masyarakat)," kata Yulianis.
Dalam kasus Hambalang, Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dan melakukan pencucian uang. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp116,525 miliar dan 5,261 juta dolar AS untuk keperluan pencalonan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Grup Permai.