Empat Terdakwa Kasus Sodomi Murid JIS Disidang Terpisah

Siswanto Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2014 | 12:35 WIB
Empat Terdakwa Kasus Sodomi Murid JIS Disidang Terpisah
Lima dari enam tersangka pelaku sodomi murid TK Jakarta International School (JIS) (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat terdakwa kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School akan disidang secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).

Keempat terdakwa yang merupakan petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia itu, masing-masing bernama Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani. Satu terdakwa lagi bernama Agun Iskandar sudah disidang kemarin, Selasa (27/8/2014).

"Hari ini akan ada empat majelis hakim dalam persidangan. Di ruang sidang, mereka akan dibacakan dakwaannya secara bergantian karena berkas perkaranya berbeda-beda," kata salah satu pengacara terdakwa, Saut Iriawan Rajagukguk.

Majelis hakim untuk terdakwa Afrischa alias Icha adalah Hakim Achmad Yunus, Nelson Sianturi, dan Handrik Anik.

Sedangkan untuk terdakwa Zainal Abidin, majelis hakim yang akan menyidang adalah Usman, Handrik Anik, dan Yanto. Untuk terdakwa Virgiawan, majelis hakimnya ialah Nelson Sianturi, Achmad Yunus, dan Handri Anik.

Sementara untuk terdakwa Syahrial, majelis hakimnya ialah Yanto, Usman, dan Handri Anik

Saut menambahkan sidang nanti kemungkinan digelar secara tertutup, seperti sidang terhadap Agun Iskandar, kemarin.

"Nanti akan saya sarankan terbuka untuk umum karena tidak semua tindakan tendensius pada seks," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI