Suara.com - Sidang perdana kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School dengan terdakwa Agun Iskandar digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014) mulai jam 13.55 WIB.
Namun, sidang tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 14.15 WIB, sidang selesai.
Salah satu pengacara Agun, Saut Irianto Rajagukguk, mengatakan sidang berlangsung kilat karena hanya untuk membacakan dakwaan sebanyak tiga halaman.
Sebelum sidang tadi digelar, para pengacara terdakwa meminta majelis hakim untuk menyelenggarakan sidang secara terbuka agar masyarakat bisa menyaksikannya.
"Namun, majelis hakim tetap berpatokan KUHAP," kata Saut sesaat setelah sidang selesai.
Dalam persidangan tadi, terdakwa membantah Berita Pemeriksaan Acara. terdakwa juga memberikan surat pencabutan keterangan BAP.
"Sudah diberikan ke majelis dan dimasukkan dalam berkas, nanti pertimbangan majelis tersendiri," katanya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (3/9/2014) dengan agenda pembacaan nota keberatan terdakwa.
Agun dijerat dengan Pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Agun adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus yang sama. Empat rekan Agun baru akan menjalani sidang besok, Rabu (27/8/2014). Mereka adalah Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani.
Masih ada satu kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS yang sekarang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus kedua sudah menjerat guru dan staf sekolah tersebut menjadi tersangka. Keduanya masing-masing bernama Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, artinya pemberkasan sudah selesai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).