Empat Terdakwa Penyodomi Murid JIS Disidang Hari Ini

Siswanto Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2014 | 06:49 WIB
Empat Terdakwa Penyodomi Murid JIS Disidang Hari Ini
Lima dari enam tersangka pelaku sodomi murid TK Jakarta International School (JIS) (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pagi ini, Rabu (27/8/2014), empat terdakwa kasus sodomi terhadap murid TK Jakarta International School diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat terdakwa adalah petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia, perusahaan penyedia jasa cleaning service.

Keempat terdakwa masing-masing bernama Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani.

Kemarin, terdakwa Agun Iskandar telah lebih dulu disidang. Agun juga terjerat dalam kasus yang sama.

Sidang dengan terdakwa Agun berlangsung secara tertutup dan berjalan cepat karena hanya membacakan dakwaan sebanyak tiga halaman.

Dalam persidangan, Agun membantah Berita Pemeriksaan Acara dan dia juga memberikan surat pencabutan keterangan BAP.

Kasus sodomi tersebut terbongkar setelah keluarga korban bernama AK melapor ke Polda Metro Jaya. Kasus ini langsung menjadi perhatian luas. Polisi pun mulai menelusuri berbagai kemungkinan adanya korban-korban lain.

Selain kasus di atas, masih ada satu kasus kekerasan seksual lagi terhadap murid TK JIS. Kasus ini sekarang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus kedua sudah menjerat guru dan staf sekolah tersebut menjadi tersangka. Mereka adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Guru dan staf sekolah dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, artinya pemberkasan sudah selesai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI