Suara.com - Agun Iskandar, terdakwa kasus sodomi murid TK Jakarta International School, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/8/2014).
Agun adalah petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia, perusahaan penyedia jasa cleaning service.
Pengacara Agun Iskandar, Mada R Mardanus, mengatakan kliennya orang kecil.
"Dia orang kecil, dia rela bekerja membersihkan toilet, bekerja demi keluarga dengan gaji yang hanya cukup untuk makan sehari-hari," kata Mada.
Mada berharap kepada majelis hakim untuk mengedepankan kebenaran dalam memutus kasus sodomi ini.
Dalam kasus ini ada lima terdakwa yang semuanya petugas kebersihan dari PT ISS. Semuanya saling berteman. Mereka adalah Agung, Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial, dan Afrisha Styani.
Empat terdakwa akan disidang besok, Rabu (27/8/2014).
Pengacara terdakwa, Patra M Zen, mengatakan kliennya akan disidang dalam berkas perkara terpisah.
Selain kasus tersebut, saat ini masih ada satu kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS. Kasusnya sekarang masih ditangani Polda Metro Jaya. Kasus kedua sudah menjerat guru dan staf sekolah tersebut menjadi tersangka. Mereka adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Mereka dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, artinya pemberkasan sudah selesai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).