Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding

Siswanto Suara.Com
Senin, 01 September 2014 | 18:01 WIB
Kubu Ratu Atut Yakin Bakal Menang di Banding
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang pembacaan putusan vonis tersangka kasus suap Pilkada Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tubagus Sukatma, pengacara terdakwa kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK, Ratu Atut Chosiyah, optimistis banding yang diajukan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan kepada kliennya, akan membuahkan hasil.

"Tidak ada fakta di sidang ini yang menyatakan klien kami bersalah. Karena itu pada saat banding nanti kami masih optimis, bahwa kita akan berhasil. Kami tidak mau berandai-andai kita hanya upayakan saja, kita yakin ya," kata Tubagus Sukatma sesaat setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014).

Menurutnya, Majelis Hakim tidak sepenuhnya mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain itu, faktor perbedaan pendapat (dissenting opinion) para hakim juga menjadi salah satu faktor adanya perbedaan penilaian para hakim dalam memutuskan perkara Atut.

"Marilah kita gunakan fakta-fakta hukum dalam persidangan, kami menilai putusan majelis hakim ini tidak sepenuhnya menggunakan itu, masih menggunakan asumsi dan opini. Selain itu, perbedaan pendapat para hakim juga sudah membuktikan hal tersebut, dimana yang satu ingin membebaskan dengan berlandaskan fakta-fakta persidangan, tetapi yang lainnya tidak," kata Sukatma dengan nada emosional.

Vonis tersebut sesungguhnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, penguasa Banten itu dituntut jaksa dengan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar.

Jaksa menilai Atut terbukti bersama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberi duit Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dengan tujuan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin tahun 2013.

Atut terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karena itu, dia menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI