Suara.com - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) baru saja merampungkan opsi pertamai arsitektur kabinet dengan Tim Transisi Jokowi-JK.
Dari hasil kajian, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto menerangkan dari 34 kementerian, ada sekitar 19 kementerian yang tetap.
"Kira-kira ada 19 kementerian yang tetap," ujar Andi di Rumah Tim Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Dia menerangkan, dari 19 kementerian ini, ada enam kementerian yang tidak bisa diubah. Terutama yang berdasarkan UU harus ada, yaitu Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu ada tiga kementerian yang kalau diubah harus dapat persetujuan DPR, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama.
"Enam kementerian itu yang tidak kita otak-atik," kata Andi.
Andi menambahkan, ke-19 kementerian tadi ada diusulkan Kelompok Kerja (Pokja) kabinet Tim Transisi tetap.
"13 kmenterian lain yang diusulkan pokja kabinet, sama," ujarnya.
Sisa dari total 34 kementerian tadi, ada 15 kementerian. Ini yang menurutnya, bisa diubah, baik pemecahan atau penggabungan nama Kementerian dan nomenklaturnya.
Seperti, sambungnya, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Tekonolgi.