Setiap Beraksi, Komplotan Pencuri di Bus Malam Tak Pernah Gagal

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 08 September 2014 | 20:10 WIB
Setiap Beraksi, Komplotan Pencuri di Bus Malam Tak Pernah Gagal
Ilustrasi penjara. (Shutterstocks)

Suara.com - Dalam setiap aksinya, komplotan pencuri yang beraksi di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas eksekutif, selalu berhasil menggondol sedikitnya sepuluh barang berharga.

“Mereka tidak hanya mengambil barang dari satu orang, tapi beberapa orang di dalam bus. Dalam sehari beraksi, mereka bisa mendapat sampai sepuluh barang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (9/8/2014).

Heru menambahkan, pada saat beraksi, para pelaku memantau dahulu suasana serta calon korbannya. Dalam satu bus, biasanya ada lima sampai tujuh orang yang menjadi korban.

“Mereka mengincar korban yang tertidur lelap, biasanya sudah masuk kawasan Pemalang (Jawa Tengah), mereka lihat yang tasnya dibekap, biasanya ada barang berharganya, pelaku kadang mengembalikan tas setelah menguras isinya, analisis kita, ini sudah ada jaringan pelakunya meski ini kejahatan konvensional,” tuturnya.

Keuntungan mereka bisa mencapai jutaan rupiah, pasalnya untuk membeli tiket saja sudah membutuhkan ratusan ribu, ditambah lagi mereka bisa menyewa mobil untuk melancarkan aksinya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan pencuri yang selalu beraksi di bus malam Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas eksekutif.

"Tersangka yang diamankan yakni A bin S (35), CS alias C (39), dan SS alias S (49)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2014).

Dari ketiga tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua tas ransel merek Eiger dan tracker serta laptop merek Acer, modem, tiga telefon seluler merek Cross, Samsung, dan Nokia.

Heru menambahkan, untuk melancarkan aksinya, komplotan penjahat ini pun rela menghabiskan uang hanya untuk membeli tiket bus serta menyewa mobil. Selain itu, pelaku memanfaatkan korban penumpang bus yang tidur dalam perjalanan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI