Mendagri: Pemerintah Tak Bisa Hentikan Pembahasan RUU Pilkada

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 12 September 2014 | 07:35 WIB
Mendagri: Pemerintah Tak Bisa Hentikan Pembahasan RUU Pilkada
Menteri Keuangan Chatib Basri (kiri) bersama Mendagri Gamawan Fauzi (kanan). (Setkab.go.id)

Suara.com - Pemerintah menegaskan tidak bisa menghentikan pembahasan ataupun mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah karena hal ini sudah lama dibahas oleh DPR RI.

"Kok pemerintah yang mencabut, enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (12/9/2014).

Menurut Mendagri, jika RUU Pilkada dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Mendagri mengatakan saat ini pembahasan RUU Pilkada di DPR menghasilkan dua opsi, yakni pemilihan tingkat provinsi, kota/kabupaten dilakukan secara langsung, dan pemilihan tingkat provinsi, kabupaten/kota dilakukan oleh DPRD.

Mendagri menjelaskan opsi awal pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada yaitu menawarkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan secara langsung, tetapi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota melalui DPRD.

Hal tersebut perlu dilakukan karena berdasarkan data Kemendagri, pelanggaran dan konflik pilkada banyak ditemukan di tingkat kabupaten/ kota.

"Pemerintah menyampaikan konsep awal, tetapi setelah sampai di DPR muncul berbagai macam pembahasan," kata Gamawan.

Mendagri menambahkan untuk daerah tertentu, seperti DKI Jakarta dan Papua dibuat otonomi khusus. DKI Jakarta pemilihan langsung hanya untuk Gubernur, tetapi kepala daerah tingkat kota/kabupaten melalui DPRD.

Sedangkan di Papua diminta khusus oleh masyarakat agar pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kota/kabupaten dilakukan oleh DPRD dan masuk dalam revisi UU Papua.

Terkait dengan adanya keinginan para bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia agar pemerintah mencabut usulan RUU Pilkada yang masih dibahas DPR, Mendagri menegaskan hal itu akan jadi masukan dalam pembahasan.

Namun, kalau Apkasi dan Apeksi mau melakukan judical review ke MK, Mendagri mempersilakan. "Silakan saja, itu prosedur resmi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Belum Pasti Dukung Opsi Kepala Daerah Dipilih DPRD

Golkar Belum Pasti Dukung Opsi Kepala Daerah Dipilih DPRD

News | Kamis, 11 September 2014 | 20:28 WIB

Bima Arya Beda Pendapat dengan PAN Soal Pilkada Langsung

Bima Arya Beda Pendapat dengan PAN Soal Pilkada Langsung

News | Kamis, 11 September 2014 | 22:12 WIB

Ridwan Kamil: Mayoritas Rakyat Tetap Inginkan Pilkada Langsung

Ridwan Kamil: Mayoritas Rakyat Tetap Inginkan Pilkada Langsung

News | Kamis, 11 September 2014 | 13:53 WIB

Di Akhir Masa Jabatan, SBY Diimbau Tolak Pilkada Lewat DPR

Di Akhir Masa Jabatan, SBY Diimbau Tolak Pilkada Lewat DPR

News | Kamis, 11 September 2014 | 12:48 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB