Di Akhir Masa Jabatan, SBY Diimbau Tolak Pilkada Lewat DPR

Siswanto Suara.Com
Kamis, 11 September 2014 | 12:48 WIB
Di Akhir Masa Jabatan, SBY Diimbau Tolak Pilkada Lewat DPR
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum tata negara dan pemilu Refly Harun mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak rencana sebagian Fraksi DPR menggolkan perubahan mekanisme pilkada langsung menjadi pilkada diwakilkan kepada anggota DPRD.

"Saya mengimbau kepada Pak SBY, kalau pilkada langsung maka dia menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap rancangan (RUU Pilkada) itu," katanya saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Refly menegaskan bila kepala daerah dipilih oleh DPRD, hak politik rakyat Indonesia di pemilu akan hilang karena dirampas oleh segelintir anggota DPRD.

"Dia (SBY) harus mempunyai 50 persen kewenangannya untuk membatalkan RUU ini," kata Refly.

Rafly berharap Presiden bersikap tegas dengan menolak perubahan mekanisme pilkada, di akhir masa jabatan.

"Di akhir masa pemerintahannya, SBY bisa menyatakan tidak setuju pada proposal RUU Pilkada sehingga kita akan kembali pada undang-undang pemilu yang lama," ujarnya.

Dalam rapat panitia kerja di DPR, Selasa (9/9/2014), enam fraksi tetap mengusulkan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota dilakukan oleh DPRD. Keenam fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Fraksi yang menginginkan pilkada dilakukan secara langsung hanya Fraksi Hanura dan Fraksi PDI Perjuangan.

Sedangkan PKB ingin gubernur dipilih secara langsung, namun bupati dan wali kota tidak langsung atau diwakilkan ke DPRD.

Jika rapat panitia kerja atau pleno di Komisi II DPR tidak menemukan titik temu, voting akan dilakukan di rapat paripurna pada 25 September 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI