KPK Periksa Anak Ratu Atut

Laban Laisila

Senin, 22 September 2014 | 12:57 WIB
KPK Periksa Anak Ratu Atut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini menggelar sidang pembacaan putusan vonis tersangka kasus suap Pilkada Banten Ratu Atut Chosiyah di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Anak Gubernur Banten non-aktif Atut Chosiyah Chasan, Andika Hazrumy, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013.

"Dari yang kemarin di-reschedule," kata Andika yang tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 12.35 WIB, Senin (22/9/2014).

Andika sebelumnya dipanggil pada Senin (15/9) dalam kasus yang sama, namun ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan. Pada Rabu (17/9) Andika juga kembali mendatangi KPK, namun ia datang hanya untuk mengonfirmasi surat pemanggilannya.

"Saksi untuk ibunda," tambah Andika singkat yang datang sendirian dan mengenakan baju putih.

Namun Andika tidak menjawab pertanyaan wartawan apakah ia bersedia memberikan kesaksian atau tidak, karena sebagai anggota keluarga Andika berhak untuk menolak menjadi saksi.

Andika terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya periode 2014-2019. Pada periode 2009-2014, Andika menjabat sebagai angota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Banten. Di Banten, suami Adde Rosi Khaerunnisa itu dikenal sebagai Ketua Taruna Siaga Bencana.

Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Artinya Atut menjadi tersangkut dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan korupsi pengadaan alkes Banten, dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan alkes Banten dan dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak.

Dalam kasus terakhir, Atut sudah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.

Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar; alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Tunda Pelantikan Anggota DPR yang Terlibat Kasus Korupsi

KPK: Tunda Pelantikan Anggota DPR yang Terlibat Kasus Korupsi

News | Sabtu, 20 September 2014 | 21:55 WIB

KPK Dapat Kiriman Anak Panah dan Potongan Ayat Suci

KPK Dapat Kiriman Anak Panah dan Potongan Ayat Suci

News | Sabtu, 20 September 2014 | 19:28 WIB

KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

KPK Tak Setuju Pembebasan Bersyarat Untuk Anggodo

News | Jum'at, 19 September 2014 | 20:45 WIB

Muhtar Ependy Bukan Kurir Akil Mochtar

Muhtar Ependy Bukan Kurir Akil Mochtar

Foto | Jum'at, 19 September 2014 | 17:53 WIB

Terkini

Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala

Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:09 WIB

SMARTFREN 5G Fun Run Palembang, Ajak Lebih dari 1.000 Peserta Rasakan Serunya Olahraga Lari

SMARTFREN 5G Fun Run Palembang, Ajak Lebih dari 1.000 Peserta Rasakan Serunya Olahraga Lari

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Stop Merasa Nggak Enakan! Ini Alasan Perempuan Wajib Berani Nego Gaji Saat 'Interview'

Stop Merasa Nggak Enakan! Ini Alasan Perempuan Wajib Berani Nego Gaji Saat 'Interview'

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Blok M Segera Disulap Jadi Ruang Terpadu, Pasar Baru hingga Kota Tua Menyusul

Blok M Segera Disulap Jadi Ruang Terpadu, Pasar Baru hingga Kota Tua Menyusul

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Kondisi Terkini Skuad Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Ada yang Cedera?

Kondisi Terkini Skuad Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Ada yang Cedera?

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Suyudi Ario Seto: Air Keras Novel Baswedan, 2 Ton Sabu

Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Suyudi Ario Seto: Air Keras Novel Baswedan, 2 Ton Sabu

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:05 WIB

10 Sepatu Jalan untuk Fun Walk, Nyaman Dipakai Jalan Jauh

10 Sepatu Jalan untuk Fun Walk, Nyaman Dipakai Jalan Jauh

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Beli Mobil Bekas Rp30-50 Jutaan? Ini Kerusakan yang Wajar dan yang Red Flag

Beli Mobil Bekas Rp30-50 Jutaan? Ini Kerusakan yang Wajar dan yang Red Flag

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR

Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:59 WIB

×