Anas Urbaningrum Hadapi Vonis Hari Ini

Ruben Setiawan

Rabu, 24 September 2014 | 06:52 WIB
Anas Urbaningrum Hadapi Vonis Hari Ini
Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang, akan mendengarkan pembacaan putusan pada 24 September 2014. Pembacaan putusan akan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 14.00 WIB.

"Putusan dilangsungkan pada Rabu, 24 September jam dua siang. Supaya paling tidak kalau ada salah ketik masih bisa kami koreksi," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam sidang pembacaan pledoi Anas di Tipikor, hari Kamis (18/9/2014).

Anas dituduh menerima uang, barang, dan fasilitas senilai Rp118,7 miliar dan 5,26 juta Dolar Amerika Serikat. Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga dikenakan hukuman tambahan. Anas diwajibkan membayar uang sebesar Rp94,18 miliar dan 5.26 juta dolar AS sebagai pengganti kerugian negara.

Bukan hanya itu hukuman tambahan yang diminta Jaksa atas Anas. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik, sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektar di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur.

Kemudian, Jaksa juga menuntut agar beberapa aset pribadi milik Anas di sejumlah tempat untuk dirampas. Tuntutan diajukan karena Anas dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tuntutan jaksa KPK didasarkan pada pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jaksa juga menjerat Anas dengan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas tuntutan tersebut, Anas telah melayangkan pledoi atau nota keberatan pada Kamis (18/9/2014). Pledoi pribadi setebal 80 halaman yang ditulis tangan sendiri oleh Anas dibacakan selama dua jam. Lewat pledoinya, Anas membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas seperti yang dituduhkan kepadanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Anas, KPK Berharap Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis Anas, KPK Berharap Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan Jaksa

News | Selasa, 23 September 2014 | 18:44 WIB

Pakar Hukum: Jaksa Masih Kurang Serius Menuntut Anas

Pakar Hukum: Jaksa Masih Kurang Serius Menuntut Anas

News | Sabtu, 20 September 2014 | 12:27 WIB

ICW: Wajar Anas Dituntut 15 Tahun

ICW: Wajar Anas Dituntut 15 Tahun

News | Sabtu, 20 September 2014 | 11:30 WIB

Anas Bantah Dianggap Menyesatkan Fakta dengan Bertele-tele di Sidang

Anas Bantah Dianggap Menyesatkan Fakta dengan Bertele-tele di Sidang

News | Kamis, 18 September 2014 | 20:17 WIB

Anas Anggap Tuntutan Jaksa dari Keterangan "Pinokio"

Anas Anggap Tuntutan Jaksa dari Keterangan "Pinokio"

News | Kamis, 18 September 2014 | 19:47 WIB

Adnan Buyung Minta Hakim Putuskan Kasus Anas dengan Bijaksana

Adnan Buyung Minta Hakim Putuskan Kasus Anas dengan Bijaksana

News | Kamis, 18 September 2014 | 18:37 WIB

Terkini

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:40 WIB

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

×