Kuasa Hukum Kasus IM2 Pertanyakan Salinan Putusan

Arsito Hidayatullah

Senin, 13 Oktober 2014 | 22:39 WIB
Kuasa Hukum Kasus IM2 Pertanyakan Salinan Putusan
Ilustrasi Indosat. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Suara.com - Kuasa hukum mantan Dirut IM2, Dodi Abdulkadir, mempertanyakan belum diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus yang menjerat Indar Atmanto.

"Padahal, klien kami sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak 16 September 2014, sehingga menyulitkan upaya maksimal untuk memperjuangkan keadilan bagi klien kami," kata Dodi, melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/10/2014).

"Kami mempertanyakan di mana salinan surat putusan MA tersebut, karena hingga kini belum mendapat salinannya. Padahal, klien kami sudah dieksekusi atas putusan MA yang menolak kasasinya itu," katanya.

Dodi mengemukakan bahwa bentuk kerja sama Indosat dan IM2 --yang pada saat itu diwakili kliennya selaku Direktur utama-- telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

"Dengan adanya salinan surat tersebut, kami bisa mempelajari secara saksama apa pertimbangan-pertimbangan yang mendasari putusan, kemudian menentukan langkah hukum selanjutnya yang menjadi hak konstitusional klien kami," kata Dodi lagi.

Dodi menambahkan, pihaknya berharap salinan putusan kasasi tersebut segera bisa diterima. Karena menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar Atmanto mendapat putusan bebas.

Disebutkan lagi, Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada tanggal 13 November 2012 juga telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator. Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan.

Sementara itu, aksi penggalangan dukungan yang digagas para praktisi telekomunikasi, juga disebut terus menuai dukungan. Hingga Senin (13/10), sudah ada lebih dari 30.000 tanda tangan di situs Change.org untuk mendukung pembebasan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.

"Jika ini tidak dipenuhi, sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia," ujar Onno W Purbo, penggagas petisi tersebut. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

PSI Tuding MK Lakukan 'Atraksi Politik' Soal Ijazah Gibran: Sengaja Bikin Gaduh!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 16:33 WIB

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB

IM3 Ubah Cara Berburu Hadiah, Pelanggan Bisa Pilih Incaran di MyIM3

IM3 Ubah Cara Berburu Hadiah, Pelanggan Bisa Pilih Incaran di MyIM3

Tekno | Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:15 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati

Botok Siram Hakim Tuding Suap Rp1 Miliar, MA: Tak Ada Temuan di PN Pati

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Aksi Siram Jubir PN Pati Berbuntut Panjang, MA Bakal Tempuh Hukum Jerat Botok!

Aksi Siram Jubir PN Pati Berbuntut Panjang, MA Bakal Tempuh Hukum Jerat Botok!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

Hitung-hitungan Politik: Seberapa Besar Peluang Gibran Dimakzulkan?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

Jadi Sandera Politik Parpol, Posisi Tawar Gibran Dinilai Melemah Usai Putusan MK

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:44 WIB

Gibran Benar-benar Ditinggal Sendirian di Tengah Upaya Pemakzulan

Gibran Benar-benar Ditinggal Sendirian di Tengah Upaya Pemakzulan

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 13:16 WIB

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Terkini

Jaga Keandalan Pasokan Energi, Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026

Jaga Keandalan Pasokan Energi, Nusantara Regas Salurkan 33 Kargo LNG hingga Triwulan III 2026

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:43 WIB

Kisah Pilu Ibu di Ponorogo: Meninggal di Atas Motor Sambil Bonceng Balitanya Menuju Bidan

Kisah Pilu Ibu di Ponorogo: Meninggal di Atas Motor Sambil Bonceng Balitanya Menuju Bidan

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Disebut Apel Busuk dan Pemain Mata Duitan

Bek Timnas Indonesia Mees Hilgers Disebut Apel Busuk dan Pemain Mata Duitan

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:39 WIB

5 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Android yang Muncul Terus-Menerus

5 Cara Mudah Menghilangkan Iklan di HP Android yang Muncul Terus-Menerus

Tekno | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:38 WIB

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Terbang ke Malaysia via Batam dan Singapura

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:37 WIB

Penggunaan Moisturizer Sebelum atau Sesudah Serum saat Perawatan Malam Hari? Ini Urutannya

Penggunaan Moisturizer Sebelum atau Sesudah Serum saat Perawatan Malam Hari? Ini Urutannya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:35 WIB

Fabio Calonego Bangkitkan Mental Persija usai Kalah dari Persita, Arema FC Jadi Sasaran

Fabio Calonego Bangkitkan Mental Persija usai Kalah dari Persita, Arema FC Jadi Sasaran

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026

Dukung Penguatan Pengelolaan Zakat di Jatim, Gubernur Khofifah Raih Grand Zakat Award 2026

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku

Kabel Penerangan Tol Bakter Sepanjang 369 Meter Digasak, Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku

Lampung | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:33 WIB

Keistimewaan Cristiano Ronaldo: Tinggalkan Timnas Cuma Disanksi Receh Rp4 Juta

Keistimewaan Cristiano Ronaldo: Tinggalkan Timnas Cuma Disanksi Receh Rp4 Juta

Bola | Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:30 WIB

×