Bila DPR Tolak Perppu Pilkada, Publik Bisa Gugat Ulang

Siswanto

Selasa, 14 Oktober 2014 | 06:23 WIB
Bila DPR Tolak Perppu Pilkada, Publik Bisa Gugat Ulang

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti sependapat dengan logika hakim Mahkamah Konstitusi bahwa jika Perppu tentang pilkada disahkan DPR, maka uji materi UU Pillkada tak perlu dilanjutkan. Tapi masalahnya, apakah DPR mau mengesahkan Perppu atau tidak.

"Betul logika Mahkamah Konstitusi. Secara jujur sudah dibatalkan oleh Perppu, tinggal nunggu Perppu-nya diterima DPR atau enggak. Kalau Perppu-nya ditolak, UU itu kembali berlaku. Di situlah MK dapat menguji UU itu," kata Ray kepada suara.com, Selasa (14/10/2014).

Lebih jauh, Ray menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang selama ini menolak UU Pilkada, dimana di dalamnya mengatur pilkada diwakilkan lewat anggota DPRD, menggugat ulang ke MK bilamana nanti DPR menolak Perppu tentang pilkada yang telah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau sekarang memang tidak bisa (gugat UU Pilkada), nunggu dari DPR, apakah nerima Perppu itu atau tidak, harus diajukan gugatan ulang," ujar dia.

MK menyidangkan uji materi UU Pilkada secara perdana pada Senin (13/9/2014). Uji materi diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa LSM dan perorangan. Mereka menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Dari sembilan pemohon, enam di antaranya mencabut berkas perkara. Sedangkan pemohon perorangan, OC Kaligis, tetap melanjutkan permohonan. Demikian juga perwakilan Partai Nasdem dan ormas Pro Jokowi.

Dua Perppu pilkada diterbitkan Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) malam.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden SBY.

Presiden menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.

“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.

Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perppu Tak Jamin Pilkada Langsung Tetap Digelar

Perppu Tak Jamin Pilkada Langsung Tetap Digelar

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 14:36 WIB

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 11:21 WIB

Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD

Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 12:17 WIB

Aksi Tolak UU Pilkada Digelar Lagi di "Car Free Day"

Aksi Tolak UU Pilkada Digelar Lagi di "Car Free Day"

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 10:37 WIB

Terkini

Tak Perlu Jadi Manusia Super, Tanyakan 3 Hal Ini ke Dirimu Sendiri untuk Menjaga Kewarasan

Tak Perlu Jadi Manusia Super, Tanyakan 3 Hal Ini ke Dirimu Sendiri untuk Menjaga Kewarasan

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:20 WIB

Shopee Farma Distribusikan Obat ke 3 Wilayah NTT

Shopee Farma Distribusikan Obat ke 3 Wilayah NTT

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:17 WIB

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

×