Bila DPR Tolak Perppu Pilkada, Publik Bisa Gugat Ulang

Siswanto | Suara.com

Selasa, 14 Oktober 2014 | 06:23 WIB
Bila DPR Tolak Perppu Pilkada, Publik Bisa Gugat Ulang

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti sependapat dengan logika hakim Mahkamah Konstitusi bahwa jika Perppu tentang pilkada disahkan DPR, maka uji materi UU Pillkada tak perlu dilanjutkan. Tapi masalahnya, apakah DPR mau mengesahkan Perppu atau tidak.

"Betul logika Mahkamah Konstitusi. Secara jujur sudah dibatalkan oleh Perppu, tinggal nunggu Perppu-nya diterima DPR atau enggak. Kalau Perppu-nya ditolak, UU itu kembali berlaku. Di situlah MK dapat menguji UU itu," kata Ray kepada suara.com, Selasa (14/10/2014).

Lebih jauh, Ray menyarankan kepada masyarakat Indonesia yang selama ini menolak UU Pilkada, dimana di dalamnya mengatur pilkada diwakilkan lewat anggota DPRD, menggugat ulang ke MK bilamana nanti DPR menolak Perppu tentang pilkada yang telah diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kalau sekarang memang tidak bisa (gugat UU Pilkada), nunggu dari DPR, apakah nerima Perppu itu atau tidak, harus diajukan gugatan ulang," ujar dia.

MK menyidangkan uji materi UU Pilkada secara perdana pada Senin (13/9/2014). Uji materi diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa LSM dan perorangan. Mereka menggugat mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang tercantum dalam undang-undang tersebut.

Dari sembilan pemohon, enam di antaranya mencabut berkas perkara. Sedangkan pemohon perorangan, OC Kaligis, tetap melanjutkan permohonan. Demikian juga perwakilan Partai Nasdem dan ormas Pro Jokowi.

Dua Perppu pilkada diterbitkan Presiden SBY pada Kamis (2/10/2014) malam.

“Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Presiden SBY.

Presiden menjelaskan Perppu tersebut untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.

“Sebagai konsekuensi (atas penerbitan Perppu Nomor 1) dan untuk memberikan kepastian hukum, saya terbitkan juga Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda,” kata Presiden.

Perppu ini, kata Presiden, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perppu Tak Jamin Pilkada Langsung Tetap Digelar

Perppu Tak Jamin Pilkada Langsung Tetap Digelar

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 14:36 WIB

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan UU Pilkada

News | Senin, 13 Oktober 2014 | 11:21 WIB

Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD

Tolak UU Pilkada, Masyarakat Diajak Duduki DPRD

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 12:17 WIB

Aksi Tolak UU Pilkada Digelar Lagi di "Car Free Day"

Aksi Tolak UU Pilkada Digelar Lagi di "Car Free Day"

News | Minggu, 12 Oktober 2014 | 10:37 WIB

Terkini

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:11 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:03 WIB

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:57 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:54 WIB

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:49 WIB

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:20 WIB

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:08 WIB

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:58 WIB