Hendro bahkan menuding kalau para LSM HAM sengaja membayar mereka untuk bersaksi.
Dari riset Suara.com di internet, pada rapat paripurna yang digelar Komnas HAM pada 2005 menyebutkan kalau tim ad hoc penyelidik kasus Talangsari menemukan bukti awal pelanggaran HAM berat.
Bukti itu merujuk pada semua unsur hukum dalam pasal 9 UU 26 tahun 2000, seperti pembunuhan, pengusiran, penyiksaan dan penganiayaan.
Komnas menyebut 130 orang tewas dibunuh, 77 diusir paksa, 53 orang kemerdekaannya dirampas, 45 orang disiksa, 229 dianiaya.
Suara.com sempat berupaya mengkontak Hendropriyono untuk mengkonfimasi hasil wawancara dengan Alan Nairn ini, namun dua nomor telepon genggam yang milik Hendro tidak aktif.
Alan Nairn adalah jurnalis Amerika yang juga sempat membuat heboh saat mengunggah wawancara off the record dengan Prabowo saat ajang Pillpres berlangsung.