Suara.com - Presiden Joko Widodo sepenuhnya memaafkan MA, tersangka kasus penghinaan dan penyebaran pornografi di dunia maya melalui media sosial yang dimanipulasi dengan menaruh wajah presiden ketujuh RI itu dalam gambar yang disebarluaskan mellaui jejaring sosial.
"Saya memaafkan 100 persen," kata Presiden Jokowi, kepada wartawan setelah menerima orang tua dan kerabat MA yang memohon maaf secara langsung kepada Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Sabtu (1/11/2014).
Presiden Jokowi juga mengemukakan bahwa di era keterbukaan seperti saat ini alangkah pentingnya untuk saling menghormati antarsesama.
Kedua orang tua MA, Mursida dan Syafrudin secara khusus mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk bertemu Presiden Jokowi secara langsung, guna meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan anak mereka di dunia maya.
Mereka diterima Presiden Jokowi sekitar pukul 15.00 WIB. Datang pukul 14.30 WIB. Mursida yang berjilbab biru dan Syafrudin yang memakai peci itu sama-sama mengenakan baju batik. Saat menemui Presiden, kedua orang tua MA ditemani sejumlah pengacara, sedangkan Jokowi ditemani antara lain Ibu Negara Iriana.
MA ditahan Polri beberapa hari lalu, akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10/2014).
Kamil mengatakan pelaku "bully" dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian. (Antara)
Jokowi Memaafkan M. Arsyad
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 01 November 2014 | 16:55 WIB

BERITA TERKAIT
Pengamat Ungkap "Jokowi Belum Selesai": Masih akan Pengaruhi Peta Politik Nasional
08 Juli 2025 | 09:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI